LPSK Siap Lindungi Ketua KNPI Usai Diteror

Haris mendapat serangkaian perlakuan tak menyenangkan pascamelaporkan Abu Janda. 

Republika/Musiron
Maneger Nasution
Rep: Dian Fath Risalah/Rizky Suryarandika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan perlindungan setelah diteror orang tak dikenal. Teror dirasakan Haris setelah melaporkan cuitan Permadi Arya atau Abu Janda di Twitter ke Bareskrim Polri pada Kamis lalu.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyarankan, Haris Pertama segera melaporkan kejadian teror yang menimpanya ke polisi. Kemudian jika Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan, selanjutnya LPSK akan memproses permohonan tersebut

"Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK," kata Nasution dalam keterangan resmi yang diterima Senin pada (1/2). 

Nasution menjelaskan, LPSK tetap memerhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dalam menyikapi teror terhadap Haris. Dalam UU tersebut, subyek perlindungan yang diberikan LPSK, terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. 

"Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana," ujar Nasution.

 

Nasution menekankan, perlindungan diberikan agar Haris bisa membantu penegak hukum mengungkap tindak pidana tanpa rasa takut. Perlindungan juga sebagai upaya pemenuhan hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban.

Perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban, lanjut Nasution, diberikan dengan syarat yaitu, antara lain sifat penting keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

"Salah satu hak saksi dan korban yakni memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya," ungkap Nasution. 

Sebelumnya, Haris mendapat, serangkaian perlakuan tak menyenangkan pasca menjadi pelapor Permadi Arya atau Abu Janda ke Mabes Polri. Haris mempermasalahkan Abu Janda atas dugaan rasisme ke mantan Komisioner Komnas Ham Natalius Pigai.

 

Haris awalnya mengalami peretasan pada akun Twitter miliknya. Kemudian pada hari ini, kediaman Haris diteror orang tak dikenal. Kabar tersebut diutarakan Haris lewat akun Twitter resminya @harisknpi. Haris menyampaikan aksi teror yang dialamatkan kepada dirinya yakni tuduhan mengonsumsi narkoba. Atas tuduhan itulah kediamannya disebut akan digerebek. 

 
Berita Terpopuler