KPK Dalami Tahapan Awal Perencanaan Pengadaan Bansos Covid

KPK telah mengkonfrontir tiga tersangka kasus suap pengadaan bansos Covid-19

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami tahapan dalam pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial RI. Diketahui, lembaga antirasuah telah menjerat Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dalam perkara suap pengadaan bansos tersebut. 

Baca Juga

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mengkonfrontir keterangan terhadap tiga tersangka kasus ini yakni eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono, serta Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

"Tim Penyidik masih terus mendalami melalui pengetahuan para tersangka tersebut terkait tahapan awal perencanaan  pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Ali dalam keterangannya, Ahad (31/1). 

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri bagaimana perusahaan atau vendor pengadaan bansos terkait penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan jatah lebih dalam mendistribusikan bansos. Penyidik pun telah meminta keterangan terhadap para  petinggi dua vendor, yakni PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Agri Tekh Sejahtera.

Petinggi dua vendor yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK yakni Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode, Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.

Ali mengungkapkan, dua vendor tersebut diduga menyuap Matheus Joko Santosos dan Adi Wahyono untuk mendapat kuota lebih dalam pendistribusian bansos. Matheus dan Joko merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

"Ketiga saksi tersebut masih terus didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada MJS dan AW untuk bisa mendapatkan kuota lebih dalam mendistribusikan paket bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujarnya.

 

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) dari unsur swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako. Sembako itu sendiri satu paket bansosnya benilai Rp 300 ribu.

 
Berita Terpopuler