Benarkah Uang Kertas tak Bisa Gantikan Dinar dan Dirham? 

Dinar dan dirham justru bukan berasal dari alat tukar Islam

Wordpress.com
Dinar dan dirham justru bukan berasal dari alat tukar Islam . Dinar dan dirham (ilustrasi).
Rep: Ali Yusuf Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Uang merupakan alat tukar yang sah telah diabadikan di dalam Alquran. Alquran surat Al-Kahfi ayat 19 bagaimana menjelaskan uang sebagai alat tukar yang sah telah digunakan di masa lampau. 

Baca Juga

“فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا

“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”  

Pada zaman dulu uang terbuat dari emas dan perak, sekarang dari kertas, bahkan hanya berupa bit-bit di dalam layar komputer.

Surat Al-Kahfi, yaitu ketika Allah SWT menceritakan kisah pada pemuda yang tidur selama 309 tahun di gua. Ketika mereka terbangun dan ingin beli makanan, mereka gunakan uang perak.   

Ustadz Ahmad Sarwat dalam bukunya "Halal Haram e-Money Dalam Timbangan Hukum Syariah Kontempore" mengatakan, dalam ayat itu ada lafaz 'wariq' yang artinya adalah uang koin yang terbuat dari perak.  

Ustadz Ahmad mengatakan, penggunaan emas dan perak sebagai alat tukar yang sah juga tercatat  dalam surat At-Taubah ayat 34. Ayat ini menceritakan orang yang menimbun uang dan tidak mengeluarkan zakatnya: 

 ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."  

 

Ustadz Ahmad mengatakan maksud emas dan perak yang disebut-sebut dalam ayat ini disepakati para ulama bukan perhiasan, melainkan berupa koin-koin emas atau perak yang biasa disebut sebagai dinar emas dan dirham perak. Kalau tidak diputar atau dikelola dan hanya ditimbun saja, maka akan terkena zakat. Dan kalau tidak dikeluarkan zakatnya, maka diancam dengan adzab yang pedih. 

Dalam hal ini, kata Ustadz Ahmad salah satu keunikan Alquran, ketika menyebut zatnya berupa emas dan perak, namun yang dimaksud adalah fungsinya sebagai alat tukar. Banyak orang keliru mengira bahwa dinar dan dirham ini adalah nama mata uang yang dikeluarkan negera Madinah era kenabian.  

"Ini keliru besar dan tidak sesuai fakta sejarah. Sebab gambar yang tertera pada koin dinar emas itu justru gambar para raja Romawi. Sedangkan gambar pada koin dirham perak adalah gambar para raja Persia," katanya.  

Selain ayat Alquran, hadits juga ada yang menerangkan uang sebagai alat tukar yang sah. Rasulullah SAW membeli seekor kambing dengan menyerahkan uang 1 dinar emas kepada Urwah Al-Bariqi. 

Urwah RA berkata, “Rasulullah SAW memberiku uang satu dinar untuk membelikan beliau seekor kambing. Namun aku belikan untuknya dua ekor kambing. Lalu salah satunya aku jual dengan harga satu dinar. Lalu aku menghadap Rasulullah SAW dengan seekor kambing dan uang satu dinar sambil aku ceritakan kisahku. Beliau pun bersabda,"Semoga Allah memberkatimu dalam perjanjianmu". (HR Tirmizi).  

Selain itu juga ada disebutkan tentang mahar para istri Nabi SAW yang tidak melebihi 500 dirham. Aisyah berkata: Mahar Rasulullah kepada para istri beliau adalah 12 Uqiyah dan satu nasy". Aisyah berkata, "Tahukah engkau apakah nash itu?" Abdur Rahman berkata, "Tidak."  

 

Aisyah berkata,"Setengah Uuqiyah". Jadi semuanya 500 dirham. Inilah mahar Rasulullah SAW kepada para istri beliau.” (HR Muslim)  

 
Berita Terpopuler