Pejawat Kalah, Gugat Hasil Pilgub Kepri ke MK

Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Kepulauan Riau. 

Republika/ Wihdan
Isdianto
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon (paslon) peserta pemilihan gubernur Kepulauan Riau (Pilgub Kepri), Isdianto dan Suryani, menyampaikan pokok permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1). Melalui kuasa hukumnya, Hery Firmansyah, pemohon menduga terjadi kecurangan dan penyalahgunaan wewenang aparatur sipil negara (ASN) yang menguntungkan paslon nomor urut 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina.

"Dengan cara ikut mengampanyekan dan mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon 3," ujar Hery saat menyampaikan pokok permohonan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di MK, Kamis.

Isdianto ialah pejawat atau petahana gubernur Kepri yang kembali maju dan menjadi peserta nomor urut 2 bersama Suryani di Pilkada 2020. Isdianto-Suryani menduga, terjadi kecurangan oleh ASN di Kota Batam dan penyalahgunaan wewenang oleh ASN di kabupaten/kota se-Kepri yang mengampanyekan dan mengarahkan masyarakat memilih paslon nomor urut 3.

Pokok permohonan pemohon ini kemudian mengundang pertanyaan Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat. Ia mempertanyakan dalil pemohon terkait keberpihakan ASN kepada paslon yang bukan pejawat.

"Ini yang jadi incumbent itu siapa? Kok bisa ASN malah milih pasangan calon ini (paslon nomor urut 3), kok malah membela ini, dari mana dalilnya itu?" kata Arief.

 

 

Sementara itu, Hery menjawab akan menyampaikan dalil tersebut dalam sidang pembuktian. Kata dia, salah satu catatannya terkait dengan pencetakan KTP yang diduga tidak sesuai prosedur di delapan kecamatan di Kota Batam yang berlangsung sejak September 2020 sampai sebelum hari pemungutan suara sekitar 70 ribu keping KTP.

"Tapi nanti akan kami sampaikan mungkin di pembuktian," kata Hery.

Selain itu, kuasa pemohon juga menyebutkan ada kecurangan di Kota Tanjung Pinang. Wali Kota Tanjung Pinang yang sedang menjabat dan tidak dalam masa cuti diduga turut berkampanye untuk paslon nomor urut 3 dengan cara membagi-bagikan masker.

 

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Kepulauan Riau tertanggal 19 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kepri. Kemudian, pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Kepulauan Riau melakukan pemungutan suara ulang di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga.

 
Berita Terpopuler