Bolehkah Minum Obat Penunda Haid dalam Islam?

Ada saat di mana perempuan memilih untuk tidak haid.

Bolehkah Minum Obat Penunda Haid dalam Islam?
Rep: Meiliza Laveda Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Haid adalah tanda baligh seorang perempuan sekaligus tanda telah dibebankan syariat Islam. Haid biasanya berlangsung enam sampai tujuh hari.

Baca Juga

Adapun batas minimalnya adalah satu hari satu malam dan batas maksimalnya 15 hari 15 malam. Ustadzah Aulia Dilla Fareza menjelaskan, selama perempuan haid, dia diharamkan melakukan beberapa hal, seperti sholat, puasa, i’tikaf, thawaf, dan memegang mushaf.

Di momen tertentu, ada saat di mana perempuan memilih untuk tidak haid. Misal, saat melaksanakan haji.

“Istri Nabi Muhammad, Aisyah pernah tiba-tiba haid saat melaksanakan haji bersama Rasulullah. Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Sayyidah Aisyah menceritakan Aisyah pernah berhaji dengan Rasulullah,” kata Ustadzah Aulia dalam video bertajuk Haid dalam Islam dan Hukum Meminum Obat Penunda Haid di kanal Youtube NU Online.

Sampai di suatu tempat, dia mengalami haid. Pada saat itu, Aisyah menangis.

 

Kemudian Rasulullah bertanya, “Apa yang terjadi denganmu?” Aisyah menjawab, “Saya sedang haid.” Lalu Rasulullah bersabda, “Ini adalah perkara yang telah ditetapkan Allah kepada setiap perempuan.” Saat itu belum ada obat penunda haid, lantas bagaimana hukum mengonsumsinya sekarang?

Ustadzah Aulia menjelaskan dalam kitab Talkhisul Murod fi Fatawa ibn Ziyad, menggunakan obat penunda haid diperbolehkan. Namun, perlu dilihat juga dari segi kedokteran.

Siklus menstruasi terjadi apabila dinding rahim menebal dan tidak terjadi kehamilan. Dinding itu akan luruh dan menjadi haid. Sedangkan cara kerja obat penunda adalah menahan agar dinding rahim tidak menebal.

“Jadi obat penunda tidak bahaya dan diperbolehkan asal dikonsultasikan kepada dokter,” ujar dia. 

 

https://www.youtube.com/watch?v=qGw2NVGb-9s

 
Berita Terpopuler