MA Kabulkan Gugatan Paslon Eva–Deddy

Berdasarkan petikan putusan MA, Rabu (27/1), terdapat empat putusan.

ANTARA FOTO/ARDIANSYAH
Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Sudin (kedua kanan) mendampingi bakal calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (tengah) didampingi calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dedi Amrullah (kedua kanan) saat menunjukkan surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung, Lampung. DPP PDI Perjuangan resmi memberikan rekomendasi dan mengusung pasangan Eva Dwiana dan Dedi Amrullah sebagai pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020.
Rep: Mursalin Yasland Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mahkaman Agung (MA) mengabulkan gugatan sengketa paslon Pilkada Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada sidang Jumat (22/1). Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 1/P/PAP/2021 memerintahkan KPU menetapan pemenang pilkada 9 Desember 2020.

Berdasarkan petikan putusan MA yang diperoleh Republika.co.id, Rabu (27/1), terdapat empat putusan. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama Eva Dwiana dan Dedy Amarullah nomor urut 3.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama Eva Dwiana dan Dedy Amarullah nomor urut 3.

 

 

 

Keempat, memerintahkan termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

Selain itu, dalam putusan MA tersebut menyebutkan, menghukum termohon (KPU Kota Bandar Lampung) membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000. Putusan tersebut terangkum dalam majelis permusyawaratan Majelis Hakim Supandi, Ketua Muda MA Urusan Lingkungan PTUN yang ditetapkan ketua MA sebagai Ketua Majelis.

 

Paslon Eva Dwiana belum membalas pertanyaan Republika.co.id  terkait putusan MA yang beredar pada Rabu (27/1) petang ini. Sedangkan Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi belum mendapatkan petikan putusan MA tersebut. Hal sama kuasa hukum paslon Eva - Deddy, Fauzi Heri juga belum memberi jawaban. 

 
Berita Terpopuler