Terlibat Proyek Fiktif Rp 39,5 M, Pasutri Diciduk Polisi

Saat menjalankan aksinya, DK mengaku sebagai menantu mantan Kapolri Timur Pradopo.

Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku tindak pidana pencucian uang proyek fiktif. Ketujuh pelaku berinisial DK, KA, FCT, BH, FS, DWI dan CN. Dua diantara yaitu DK dan KA merupakan pasangan suami istri (pasutri).   Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek dan kerja sama fiktif dengan total Rp 39,5 miliar. 

"Dari tujuh tersangka tersebut hanya dua yang dilakukan penahanan yaitu tersangka atas nama DW alias DK dan tersangka KA yang berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut," ujar  Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Yusri menjelaskan, saat menjalankan aksinya, DK mengaku sebagai menantu dari mantan Kapolri Timur Pradopo. Selain itu, pelaku juga mengaku bepengalaman di bidang bisnis dan memiliki banyak proyek. Sehingga, korban menjadi percaya dan bersedia bekerja sama dengan memberikan uangnya.

"Ada beberapa proyek, korban ini dijanjikan kemudian sama ini dengan terakhir proyeknya fiktif semuanya. Fiktif dan tidak berjalan sampai dengan saat ini. Itu modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini," ujar Yusri.

 

Menurut Yusri, tersangka menipu korban terkait pembeli lahan dan perusahaan di Karawang senilai Rp 24 miliar dan proyek penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO senilai Rp 4,3 miliar. Kemudian proyek batubara senilai Rp 5,8 miliar serta pembelian sebidang tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar. Sehingga total keuntungan pelaku dari proyek fiktif tersebut sebesar Rp 39,5 miliar.

"Pelaku menjanjikan akan mengembalikan dengan keuntungan yang dijanjikan, tapi kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan ketika korban meminta kembali titipan uang atau dana tersebut tersangka tidak mengembalikan uang korban hingga saat ini," ujar Yusri.

Dikatakan Yusri, setelah menerima uang tersebut, DK menyerahkan kepada istrinya, KA. Uang tersebut lalu dibelikan sebidang tanah dan rumah di Bintaro Jaya. 

KA kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang. Karena diasetkan dari hasil kejahatan membelikan kembali atau mencuci uangnya beberapa aset yang ada sebidang tanah dan rumah.

"DK dan tersangka KA yang berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut dan tidak kooperatif. Sedangkan tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif dan kooperatif," kata Yusri.

 

Selanjutnya, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. 

 
Berita Terpopuler