OJK: 16 Penyelenggara Ajukan Izin Securities Crowdfunding

Respons pasar terkait penerbitan securities crowdfunding cukup besar.

Crowdfunding atau urun dana. (Ilustrasi))
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 16 penyelenggara yang mengajukan perizinan terkait dengan layanan urun dana berbasis efek alias securities crowdfunding per 31 Desember 2020. Hal ini menyusul pembaruan peraturan equity crowdfunding yang hanya berbasis saham menjadi securities crowdfunding yang dituangkan dalam Peraturan OJK atau POJK 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga

Aturan sebelumnya yakni POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi. Pada aturan yang sudah diperbarui ini, OJK memperluas basis perusahaan tak hanya yang berstatus perseroan terbatas (PT) melainkan mengakomodasi UMKM untuk menghimpun pendanaan melalui pasar modal.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan melalui peraturan yang baru ini, instrumen yang diterbitkan jika sebelumnya hanya berbentuk saham, kini diperluas menjadi efek bersifat surat utang dan sukuk (EBUS).

“Respons pasar terkait penerbitan securities crowdfunding ini juga cukup besar, terlihat dari banyaknya penyelenggara yang mengajukan izin kepada OJK. Animonya besar saat ini kalau saya melihat dengan bertambahnya penyelenggara yang mengajukan perizinan ke OJK," ujarnya saat konferensi pers virtual OJK, Rabu (27/1).

 

 

Menurutnya peraturan urun dana ini juga sudah diperbarui dan lebih memberikan kepastian perlindungan hukum bagi investor.

"Pengaturan sekarang mereka lebih menjamin adanya kepastian hukum, tata kelola diatur lebih lengkap dan produknya ada yang baru, pengaturan khusus EBUS dan sukuk," ucapnya.

Dari sisi mitigasi risiko, regulator memberikan batasan, investor yang berinvestasi securities crowdfunding hanya diperbolehkan lima persen saja dari total pendapatannya untuk penghasilan sebesar Rp 500 juta per tahun. Sedangkan, dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun boleh berinvestasi 10 persen dari pendapatan.

Equity securities crowdfunding merupakan sebuah cara pengumpulan dana investor dari pasar modal oleh startup dan UMKM dengan melepas sebagian sahamnya (atau efek bersifat utang) yang dilakukan melalui perantara penyelenggara securities crowdfunding yang berizin dari OJK. Jadi securities crowdfunding yang merupakan penyempurnaan dari equity crowdfunding yang sebelumnya hanya berjenis saham, kedepannya dapat berjenis EBUS.

 
Berita Terpopuler