Banyumas dan Purbalingga Perketat Wilayah Perbatasan

Pemkab Purbalingga melakukan penyekatan dan mengadang kendaraan luar daerah.

Pixabay
Ilustrasi Covid-19
Rep: Eko Widiyatno Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Penyekatan dengan memeriksa pendatang yang masuk satu wilayah, tidak hanya dilakukan Pemkab Banyumas. Pemkab Purbalingga, juga akan melakukan penyekatan dengan mengadang kendaraan luar daerah yang masuk ke wilayahnya.

''Pada masa perpanjangan PPKM ini, kami akan melakukan razia di terhadap pendatang yang masuk wilayah kami,'' kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Rabu (27/1).

Baca Juga

Serupa dengan Pemkab Banyumas, Bupati juga menyatakan, razia akan dilakukan secara random baik lokasi maupun waktunya. Dengan demikian, maka razia tidak akan dilakukan secara terjadwal di lokasi perbatasan dan waktu tertentu.

Melalui razia tersebut, pendatang yang diizinkan masuk wilayah Purbalingga, hanya pendatang yang sudah melakukan tes antigen atau tes PCR dengan hasil negatif. ''Pendatang harus menunjukkan dokumen tersebut. Bila tidak memiliki, dipersilakan untuk melakukan tes antigen di tempat layanan tes terdekat,'' katanya.

Namun mengingat pelaksanaan razia dilakukan secara random,  Bupati mengaku akan menggandeng pemerintah desa yang lokasinya berada di wilayah perbatasan. Nantinya, pemerintah dan masyarakat desa akan mendirikan pos-pos penjagaan yang akan ikut memeriksa

 ''Kalau hanya mengandalkan razia oleh tim gabungan dari kabupaten, tentu tidak akan efektif. Karena itu, kami akan menggandeng pemerintah atau masyarakat desa, untuk ikut mengawasi kemungkinan masuknya warga pendatang,'' katanya.

Meski demikian Bupati menyebutkan, ketentuan tes antigen/PCR ini tidak berlaku bagi pekerja. Khususnya, pekerja di Purbalingga yang berdomisili di kabupaten tetangga. ''Mereka cukup menunjukkan surat keterangan dari kantornya bahwa mereka bekerja di kantor/instansi yang ada di Purbalingga,'' jelasnya.

Mengenai pembatasan lain yang diterapkan selama PPKM perpanjangan, Bupati mengaku, hal itu tetap mengacu pada pembatasan yang berlaku selama PPKM tahap pertama. ''Tidak ada perubahan signifikan. Hanya kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan dan toko yang semula harus tutup pada pukul 19.00, diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00,'' jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam hal ini Mendagri telah memberlakukan perpanjangan PPKM di sejumlah daerah. Yang semula PPKM diterapkan hingga tanggal 25 Januari 2021, diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Terkait perpanjangan PPKM ini, di wilayah Provinsi Jawa Tengah ada 18 kota/kabupaten yang terkena kebijakan perpanjangan PPKM. Dari 18 kabupaten/kota tersebut, lima kabupaten di Banyumas Raya termasuk wilayah yang wajib melaksanakan perpanjangan PPKM. Kelima wilayah tersebut terdiri dari Kabupaten Banyumas,  Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen.

 
Berita Terpopuler