Biden akan Izinkan Transgender di Militer AS

Biden yakin identitas gender tidak boleh menjadi penghalang bagi dinas militer.

AP/Evan Vucci
Presiden Joe Biden.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat terpilih Joe Biden, Senin (26/1), baru saja menandatangani perintah eksekutif untuk mencabut larangan pendahulunya, Donald Trump. Perintah tersebut, bertujuan untuk mengizinkan sebagian besar transgender AS bertugas di militer.

"Menetapkan kebijakan bahwa semua orang Amerika yang memenuhi syarat untuk bertugas di Angkatan Bersenjata Amerika Serikat harus dapat mengabdi," kata pernyataan terbaru itu dikutip dari Xinhua, Selasa (26/1).

Pernyataan itu juga menyebut, Biden percaya bahwa identitas gender tidak boleh menjadi penghalang bagi dinas militer. Khususnya, untuk menonjolkan keragaman Amerika Serikat di kekuatan militernya.

Baca Juga

Biden dalam pernyataannya menyatakan akan melarang pemisahan, pemecatan dan penolakan pendaftaran ulang atau kelanjutan layanan atas dasar identitas gender.  Namun demikian, perintah tersebut tidak sekaligus membatalkan semua pembatasan pada layanan transgender.

Hal itu diungkapkan oleh Chris Johnson, reporter Gedung Putih untuk Washington Blade yang merupakan sumber berita LGBT sejak 1969. "Untuk saat ini, gender dysphoria bukan alasan untuk dipecat, tetapi pendaftaran trans masih ditunda," tulis Johnson.

Dia menambahkan, Pentagon dan Departemen Keamanan Dalam Negeri harus membuat laporan dalam waktu 60 hari setelah berkonsultasi dengan kepala gabungan.

Kebijakan Biden itu nyatanya telah ada di masa pemerintahan Barack Obama, saat ia menjabat wakil presiden. Saat itu, orang transgender bisa melayani secara terbuka di militer. Hingga kurang lebih pada 2016.

Namun pada 2017, Trump membalikan kebijakan itu. Ia, tidak menerima atau mengizinkan individu transgender untuk melayani dalam kapasitas apa pun di Militer AS.


 
Berita Terpopuler