Adira Finance Syariah Bukukan Pembiayaan Rp 3 Triliun

Tahun ini semua kantor cabang Adira Finance Syariah di Aceh melakukan rebranding.

Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melintas berlatar belakang penyaluran kredit Adira Finance di Jakarta. ilustrasi
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adira Finance menyediakan beragam solusi keuangan sesuai dengan kebutuhan setiap pelanggan melalui sinergi dengan ekosistem. Sejak 2014, Adira Finance telah memiliki unit syariah yang hadiri di sembilan wilayah operasional dan mempunyai 40 kantor cabang unit syariah.

Baca Juga

Direktur Penjualan, Pelayanan & Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan Bonggowarsito mengatakan jumlah unit syariah akan bertambah jika melihat tren positif dari industri syariah.

“Dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19 turut dirasakan semua pihak, meski demikian menjadi prestasi tersendiri bagi Adira Finance Syariah, karena hingga akhir tahun lalu pembiayaan baru syariah berhasil tumbuh sebesar 11 persen year on year  dengan jumlah pembiayaan senilai Rp 3 triliun,” ujarnya saat konferensi pers virtual #BerkahBersamaSyariah, Selasa (26/1).

Menurutnya optimisme ini juga didukung beberapa regulasi yang kian memantapkan prinsip syariah di Indonesia, seperti Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Adapun regulasi ini mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi dan bertransaksi di Provinsi Aceh, menggunakan prinsip syariah sebelum Januari 2022.

Sebagai bentuk adaptasi terhadap regulasi tersebut, mulai tahun ini semua kantor cabang Adira Finance Syariah di Aceh melakukan rebranding. Perubahan ini memungkinkan Adira Finance Syariah untuk lebih mendekatkan diri dengan ekosistem dan pelanggan, terutama di daerah Aceh yang memiliki populasi lebih dari 5,3 juta jiwa.

“Masyarakat Aceh diharapkan bisa melihat Adira Finance Syariah sebagai salah satu solusi untuk kebutuhan terkait finansial melalui beragam produk dan program yang ditawarkan. Sesuai dengan visi kami ‘Menciptakan nilai bersama untuk meningkatkan kesejahteraan’,” ucapnya.

Untuk memenuhi Qanun Aceh tersebut, perubahan dilakukan secara menyeluruh, meliputi perubahan pada desain-desain customer touch point (CTP) di kantor cabang syariah, bentuk layanan pelanggan, seragam, hingga produk dan program pembiayaan yang ditawarkan.

 

Sejalan dengan perubahan ini, khusus di Aceh, Adira Finance Syariah menyediakan produk baru berupa Adira Multi Dana Syariah (AMANAH), yaitu pembiayaan dana syariah untuk berbagai kebutuhan yang bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan akad Al bai wa Al Isti’jar. Akad yang dilakukan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai pembiayaan ulang (refinancing) syariah.

“Akad ini merupakan jual-beli suatu aset berdasarkan prinsip Al-Bai', yaitu dengan cara konsumen menjual asetnya kepada perusahaan mengikuti prinsip tersebut,” ucapnya.

Sementara Head of Syariah Adira Finance Yusron Hibrizie menambahkan perusahaan menyewakan aset tersebut kepada konsumen dengan opsi hibah di akhir periode dengan menggunakan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), yaitu prinsip mengenai sewa barang atau benda, dimana pada akhir masa sewa akan dilakukan pengalihan kembali kepemilikan obyek tersebut dalam bentuk hibah.

“Pembiayaan ulang dengan prinsip Al-Bai’ wa al-Isti’jar sesuai dengan misi perusahaan untuk menyediakan beragam solusi keuangan sesuai dengan kebutuhan setiap pelanggan melalui sinergi dengan ekosistem serta menambah lini produk berprinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan setiap siklus kehidupan mereka,” ucapnya.

Yusron menjelaskan Bai wal Istijar melengkapi beragam produk pembiayaan yang sudah tersedia sebelumnya, yaitu pembiayaan otomotif, paket perjalanan ibadah umrah, serta pembiayaan non-otomotif seperti perlengkapan rumah tangga dan elektronik (durables), dengan menggunakan akad Murabahah.

 
Berita Terpopuler