Polda Metro: Pembeli Hasil Swab Palsu Bisa Dipidana

Polda Metro Jaya menegaskan pembeli dan penjual surat hasil swab palsu dapat dipidana

ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pemalsuan surat swab PCR COVID-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat keterangan swab PCR COVID-19 dengan mengamankan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti.
Rep: Ali Mansur Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, pembeli surat palsu hasil tes usap antigen atau PCR Covid-19 dapat dikenai pasal hukum pidana.

Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers penangkapan delapan orang terlibat jual beli surat palsu hasil tes Covid-19, di Mapolda Metro Jaya, Jaksel, Senin (25/1)

"Dalam (pasal) 263 kita terapkan semuanya, ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan. Apakah yang di belakang ini adalah yang membuat saja? Tidak, tadi sudah disampaikan yang membuat kena, yang menyuruh melakukan kena, yang menggunakan kena," ujar Tubagus.

Oleh karena itu, lanjut Tubagus dalam pengungkapan kasus jual beli surat palsu hasil tes PCR atau Antigen diteruskan dengan tindakan tracing. Kemudian dilakukan pendalaman siapa saja yang membeli atau menggunakan surat palsu tersebut. Karena harus dipastikan apakah yang menggunakan surat palsu tersebut benar-benar negatif Covid-19 atau tidak.

"Apakah itu bisa diterapkan dikenakan pasal hukum? Jawabannya bisa dan sangat bisa. Contohnya di belakang (para tersangka) yang memesan dan menggunakan surat palsu," ungkap Tubagus.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali membongkar bisnis jual beli surat palsu hasil tes swab antigen dan polymerase chain reaction (PCR) yang dijual melalui media sosial Facebook. Delapan tersangka ditangkap dalam kasus ini, di antaranya disebut pegawai lab.

"(Tersangka) Yang kita amankan dengan peran masing-masing. Bahkan ada beberapa tersangka ini yang memang kerjanya adalah pegawai di situ, di lab," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Delapan tersangka ditangkap berinisial RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20), Y (23) dan DM yang masih di bawah umur. Sebagian berperan sebagai penjual, lainnya pembeli atau pengguna.

Salah satu pelaku, RSH, kata Yusri, berperan menawarkan surat hasil swab antigen covid 19 melalui Facebook. Tersangka kemudian bersama RHM membuat surat palsunya.

"Tersangka IS berperan memesan, membeli, dan menggunakan surat hasil swab antigen covid 19 palsu dari RSH. Tersangka DM, Laki-laki, membeli surat dan juga menggunakan surat hasil swab Antigen Covid-19 palsu," ungkap Yusri.

Selanjutnya, tersangka MA, berperan memesan surat hasil swab PCR Covid-19 palsu. Tersangka SP menyuruh MA untuk memesan dan membayar surat hasil swab PCR palsu. Kemudian tersangka MA, menyuruh Y membuat surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dan mendapat keuntungan. Terakhir tersangka Y membuat surat hasil swab PCR palsu.

"Secara totalnya kita masih mendalami karena pengakuannya baru mengeluarkan 11 surat. Kalau antigen ini Rp 75 ribu sampai PCR itu Rp 900 ribu, tanpa melakukan uji tes, cukup dengan surat saja bisa terbang," terang Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka kenakan Pasal Tindak Pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam) tahun penjara. Juga dikenakan Pasal  51 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik.

"Dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Yusri

 
Berita Terpopuler