Sholat Jenazah, Berapa Jumlah Shaf yang Dianjurkan?

Rasulullah SAW memberikan contoh shaf sholat jenazah berbeda riwayat

Republika/Rakhmawaty La'lang
Rasulullah SAW memberikan contoh shaf sholat jenazah berbeda riwayat. Ilustrasi sholat jenazah
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sholat jenazah merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Berapakah jumlah shaf dalam sholat jenazah? 

Baca Juga

Terdapat sejumlah riwayat tentang jumlah shaf sholat jenazah, yaitu sebagai berikut: 

عن مالك بن هبيرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلمقال: ما من مسلم يموت، فيصلي عليه ثلاثة صفوف إلا أَوجَبَ  "Barangsiapa yang disholatkan tiga shaf, maka dia wajib (mendapatkan surga)." (HR Tirmidzy, no 1028). 

Adapula sebuah hadits sahih yang menerangkan bahwa Nabi pernah mengimami sholat jenazah untuk putra Abu Thalhah yang bernama Umair dengan jamaah kurang dari tiga shaf. 

Sholat yang dipimpi Nabi hanya terdiri dari dua orang makmum, yaitu Abu Thalhah dan istrinya Ummmu Sulaim. 

"Diriwayatkan dari Ishaq ibn Abdullah ibn Abu Thalhah dari ayahnya: bahwasanya Abu Thalhah pernah meminta Rasulullah (untuk mensholati jenazah) Umair ibn Abu Thalhah ketika ia wafat. Rasulullah mendatangi jenazah Umair dan mensholatinya di rumah mereka. Rasulullah maju (berada di posisi imam). Abu Thalhah di belakang beliau. Ummu Sulaim di belakang Abu Thalhah. Tidak ada jamaah lain selain mereka." (HR At-Thahawi dalam Syarh Ma'anil Astar

Meski begitu, dalam hadits lain dijelaskan bahwa pengaturan jamaah sholat jenazah menjadi shaf bukanlah sebuah keharusan, bukan pula sunnah. Melainkan hanya dianjurkan Rasulullah agar jumlah jamaah dalam sholat jenazah lebih banyak. 

 

 

 

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعلى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لَا يُشْرِكُونَ باللهِ شَيْئاً، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu empat puluh orang berdiri mensholati janazahnya, mereka tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, melainkan Allah memberikan syafaat melalui mereka pada orang yang meninggal tersebut.” [HR Muslim]

Imam al-Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa bilangan jamaah tidaklah berpengaruh. Hal ini karena intinya adalah memperbanyak jamaah. 

Penyebab terjadinya perbedaan adalah karena dua hadits Nabi SAW tersebut muncul sebagai respons atau jawaban dari pertanyaan yang diajukan dua orang pada kesempatan yang berbeda kepada Nabi SAW, beliau menjawab dua orang penanya tersebut, bahwa baik 100 maupun 40 orang yang melakukan sholat, akan memberikan syafaat kepada janazah yang disholatkan.  

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah dijelaskan, "Sebagian ulama memakruhkan jika satu orang dijadikan satu shaf, sama halnya jika jumlah makmum hanya tiga orang dan mereka dibuat menjadi tiga shaf, jadi satu shaf hanya terdiri dari satu orang."

Artinya, shaf sholat jenazah dibuat menjadi tiga shaf selama memungkinkan tidak akan ada shaf yang hanya terdiri dari satu orang. Maka minimal jumlah makmum adalah enam orang. Seandainya kurang dari itu, misalnya lima atau empat orang, maka jumlah shaf dibuat menjadi dua agar tidak ada shaf yang hanya terdiri dari satu orang.   

 

Sumber:  https://fatwatarjih.or.id/shalat-jenazah-harus-3-shaf-adakah-dalilnya/ 

 
Berita Terpopuler