KPPU Ingatkan Harga Bawang Putih Bisa Melonjak pada April

Sejak 2017 sampai 2020 selalu terjadi kenaikan pada tiga atau empat bulan awal tahun.

Antara/Indrianto Eko Suwarso
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan soal adanya potensi lonjakan harga bawang putih mulai bulan April. Hal itu berdasarkan tren harga sekaligus skenario persediaan bawang putih di dalam negeri yang telah diperhitungkan KPPU.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan soal adanya potensi lonjakan harga bawang putih mulai bulan April. Hal itu berdasarkan tren harga sekaligus skenario persediaan bawang putih di dalam negeri yang telah diperhitungkan KPPU.

Baca Juga

Komisioner KPPU, Taufik Ariyanto, mengatakan, tren kenaikan harga selalu terjadi pada semester pertama dalam empat tahun terakhir. Adapun tren lonjakan harga biasa mulai dirasakan pada bulan April hingga Mei setiap tahunnya.

"Sejak tahun 2017 sampai 2020 selalu terjadi kenaikan pada tiga atau empat bulan awal tahun. Pola ini berulang. Kekhawatiran kita 2021 ini akan terjadi pola yang sama," kata Taufik dalam sebuah diskusi secara virtual, Jumat (22/1).

Taufik mengatakan, tren kenaikan harga tercepat terjadi pada tahun 2020. Di mana, harga mulai bergerak naik pada bulan Februari. Saat itu, rata-rata harga bawang putih pada bulan Februari 2020 sebesar Rp 48.170 per kg atau naik dari posisi Januari sebesar Rp 33.376 per kg. Harga mulai berangsur turun hingga ke posisi Rp 33.356 per kg pada Mei 2020.

Pola tersebut sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu lantaran sumber impor bawang putih di China tengah mengalami lockdown akibat pandemi Covid-19.

Namun jika merujuk pada tahun sebelumnya, yakni 2017-2019 terjadi pola yang sama. Sebagai contoh pada 2017 misalnya, rata-rata harga mulai meningkat pada April menjadi sebesar Rp 41.364 per kg. Harga berangsur turun mulai bulan Juni ke posisi Rp 46.433 pr kg. Penurunan harga seiring mulai masuknya pasokan impor.

Lebih lanjut, ia memaparkan telah membuat tiga skenario konsumsi bawang bulan Januari-Maret untuk memperkirakan kenaikan harga bawang putih pada April dengan stok awal bawang putih berada di kisaran 150.484 ton hingga 178 ribu ton.

 

Taufik mengatakan, dalam skenario konsumsi tinggi sebeesar 48 ribu ton per bulan tanpa ada tambahan stok impor, pasokan bawang putih pada akhir maret hanya tersisa 6.484 ton hingga 16.120 ton. Jumlah tersebut sudah tidak mencukupi kebutuhan untuk bulan April.

Pada skenario sedang di mana konsumsi sekitar 45 ribu ton, sisa stok akhir Maret berkisar 15.845 ton hingga 25.120 ton. Jumlah itu juga tidak mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap bawang putih pada bulan berikutnya.

Sementara pada skenario rendah konsumsi diperkirakan 40 ribu ton. Jika diakumulasikan selama tiga bulan dengan ketersediaan stok sejak awal tahun, maka estimasi sisa stok untuk bulan April berkisar 30.845 ton hingga 40.120 ton.  

"Jadi dalam skenario hitung-hitungan kami, stok di awal April sudah minus di bawah tingkat konsumsi bulanan. Ini akan mendorong terjadinya kenaikan harga seperti yang terjadi di 2017 hingga 2020. Semoga tahun 2021 ini bisa dihindari," kata dia.

Wakil Ketua KPPU, Guntur Saragih, mengatakan, pihaknya berupaya sedini mungkin dalam memberikan peringatan kepada pemerintah soal potensi kenaikan harga bawang putih pada bulan April. Menurut dia, proseduran impor bawang putih seharusnya tidak lagi sulit karena Undang-Undang Cipta Kerja telah diterbikan. Di mana, beleid itu juga mengatur hal-hal penyederhaan proses importasi bahan pangan.

 

"Kita berikan peringatan supaya pemerintah bisa menjalankan (proses impor) ini. Terlebih, UU Cipta Kerja sudah berikan arahan yang jelas," kata dia. 

 
Berita Terpopuler