Formappi Kritik DPR yang tak Sahkan Prolegnas Prioritas 2021

Baleg dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan empat RUU Prolegnas prioritas 2021.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Formappi Lucius Karus.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik DPR yang tak mengesahkan daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada rapat paripurna Kamis (21/1). Padahal, daftar tersebut  merupakan tanda disegerakannya kerja legislasi.

"Penundaan itu saja sudah mengecewakan karena mempersulit peningkatan kinerja dengan waktu kerja yang terpotong untuk kembali membahas daftar Prolegnas Prioritas itu," ujar peneliti Formappi, Lucius Karus saat dihubungi, Jumat (22/1).

Belum disahkannya daftar Prolegnas Prioritas 2021 menandakan rendahnya semangat DPR untuk meningkatkan kinerja legislasinya. Apalagi kerja mereka pada 2020 hanya mengesahkan tiga dari 37 RUU yang masuk pada prioritas tahun itu.

Lembaga yang dipimpin Puan Maharani itu disebutnya memble, karena tak kunjung meningkatkan kinerjanya sejak awal 2021 ini. Padahal awal tahun ini dapat menjadi momentum untuk mengubah hal tersebut.

"DPR membuang-buang banyak waktu krusial untuk menciptakan momentum peningkatan kinerja legislasi," ujar Lucius.

Dia pun membandingkannya dengan tahapan uji kelaikan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri yang dinilainya cepat. Bahkan setelah pelaksanaannya, DPR langsung memparipurnakan hasilnya.

"Langsung diparipurnakan. Apakah karena kepentingan tertentu yang membuat DPR begitu gercep terhadap pengesahan cakapolri dan lamban atas pengesahan daftar RUU Prioritas," ujar Lucius.

Meski begitu, dia sedikit memuji Badan Legislasi (Baleg) DPR yang realistis dalam menentukan 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Padahal, di tahun sebelumnya, DPR memasukkan sebanyak 37 RUU dalam prioritasnya.

"Kalau mau lebih realistis lagi, mestinya satu komisi hanya mendapatkan jatah maksimal dua RUU. Maka target ideal itu di kisaran 25 sampai 30 RUU," ujar Lucius. 

Diketahui, Baleg telah menetapkan 33 RUU Prolegnas prioritas 2021 dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1). Baleg dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan empat RUU dari Prolegnas prioritas 2021.

Keempat RUU itu adalah RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan Komisi III, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan Baleg ataupun DPR RI. Kemudian, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan oleh DPR dan RUU tentang Ketahanan Keluarga.

 

 

Berikut 33 daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021:

Usulan DPR

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI

3. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI

4. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI

5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI

6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI

7. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI

8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI

10. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI

11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI

12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI

13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI

14. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR RI

15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI

16. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI

17. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI

18. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI

19. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI

20. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR RI

Usulan Pemerintah:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

6. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)

7. RUU tentang Hukum Acara Perdata

8. RUU tentang Wabah

9. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Usulan DPR RI dan Pemerintah:

1. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

2. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Usulan DPD RI:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan

 

2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)

 
Berita Terpopuler