Alasan dan Kronologi Anak Gugat Bapak Rp 3,2 M di Bandung

Seorang anak menggugat bapaknya ke PN Bandung terkait kontrakan tempat ia berusaha.

Republika/Djoko Suceno
Kantor Pengadilan Negeri Bandung di Jl RE Martadinata.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan

Cerita seorang anak kandung menggugat perdata bapaknya sendiri di Kota Bandung belakangan viral di media sosial. Deden menggugat Koswara (85) bapaknya, ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebesar Rp 3,2 miliar.

Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden memberikan penjelasan terkait tindakan mengugat ke pengadilan.

"Poin intinya ada tiga pertama dalam rangka Deden mempertahankan haknya karena dia sudah bayar kontrak ternyata uang diterima (bapaknya) dilebihi berapa juta tiba-tiba diduga ada yang mempengaruhi sehingga dibatalkan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/1).

Baca Juga

Musa melanjutkan, gugatan tersebut dilakukan untuk merespons laporan pidana yang dilakukan oleh pihak keluarga. Deden dilaporkan atas dugaan pencurian listrik oleh pihak tergugat yaitu bapaknya, Koswara.

"Deden dilaporkan mencuri listrik oleh tergugat Pak Koswara, dugaannya sehingga dalam rangka membela diri Deden menggugat PLN supaya ada posisi tawar," katanya. Termasuk menggugat ke pengadilan Bandung.

Selain itu, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi namun tidak mendapatkan solusi atau titik temu. Oleh karena itu, pihaknya menggugat ke pengadilan agar dapat dilakukan mediasi oleh pihak pengadilan dan tergugat bisa secara serius membicarakan hal tersebut di pengadilan.

Musa mengatakan, proses persidangan di pengadilan masih menggagendakan pemanggilan terhadap PLN dan BPN. Selain itu, agenda yang akan dilakukan selanjutnya upaya mediasi dengan menggunakan mediator yang ditunjuk pengadilan.

Ia melanjutkan, sewa bangunan yang dilakukan Deden di kediaman bapaknya digunakan untuk berjualan warung kelontong. Selain itu, terdapat pula warung Padang, usaha mebel, kantor pengacara dan indekos pada bangunan tersebut.

Kuasa hukum menyebut, Deden mengaku tidak menutup kemungkinan dilakukan musyawarah. Ia pun mengatakan, kliennya berharap agar bapaknya mencabut laporan pidana ke Deden dan tidak mengusir berjualan di tempat tersebut.

"Harapan bapaknya mencabut laporan pidana, jangan mengusir anaknya. Susah cari tempat usaha," katanya.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengungkapkan konflik antaranak dan bapak tersebut bermula dari penggugat, Deden yang mengontrak rumah bapaknya di Jalan A.H Nasution, Cinambo, Kota Bandung sejak 2012. Pada 2020, Koswara hendak menjual rumah tersebut karena desakan ekonomi.

"Di situ ada konflik, anaknya tidak ingin dijual ingin usahanya tidak terganggu dan ingin tetap kontrak. Terjadi konflik, akhirnya karena konflik tersebut dari pihak anak dan beberapa saudara melakukan gugatan ada ganti rugi. Mereka keberatan dengan tindakan itu menggugat Rp 3,2 miliar," ujarnya saat dihubungi, Selasa (19/1).

Ia mengungkapkan, kronologi permasalahan antaranak dan bapak tersebut relatif panjang. Namun, poin pokok permasalahannya yaitu penggugat yang keberatan sudah mengontrak 8 tahun sejak 2012 dan pada 2020 diberhentikan secara sepihak.

"Uangnya sempat dikembalikan (oleh Pak Koswara) per Oktober 2020 dikembalikan Rp 8 juta," katanya. Bobby mengatakan, pihaknya terpanggil untuk membantu tergugat yang digugat anaknya.

"Kami merasa ada nilai kemanusiaan yang tidak dilepaskan hati advokat, kami terpanggil membela pak Koswara digugat anak kandungnya," katanya.

Ia berharap peristiwa yang terjadi tidak menjadi preseden buruk bagi bapak-bapak ke depan. "Perjuangan orang tua tidak bisa tergantikan oleh apapun. Tim kuasa hukum, siapa yang berani melawan orang tua karena harta, akan kami bela," katanya.

Antiribet, 7 Sedekah Jariyah Mudah Dilakukan. Amal jariyah - (Republika.co.id)

 
Berita Terpopuler