KPU Tetapkan Gibran-Teguh Paslon Terpilih Pilkada Surakarta

Tahapan berikutnya, KPU akan menyampaikan surat pengusulan pengangkatan paslon terpil

ANTARA/Mohammad Ayudha
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Nurul Sutarti menunjukkan berita acara penetapan saat Rapat Pleno Terbatas Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). KPU Kota Solo menetapkan pasangan Calon Wali Kota Gibran Rakabuming Raka-Calon Wakil Wali Kota Teguh Prakosa dan Calon Wali Kota Bagyo Wahyono-Calon Wakil Wali Kota FX. Supardjo secara sah dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kota Solo 2020 Desember mendatang.
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID,  SOLO -- Komisi Pemilihan Umum menetapkan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pasangan calon wali kota-wakil wali kota terpilih Pilkada Surakarta 2020 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Solo, Kamis (21/1). Penetapan ini setelah dipastikan tidak ada sengketa atau tidak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat pleno penetapan paslon terpilih tersebut dihadiri pasangan terpilih Gibran-Teguh, partai pengusung PDIP, Ketua DPRD Surakarta, Bawaslu, dan perwakilan dari pasangan calon nomor 2 Bagyo Wahyono-FXSupardjo (Bajo).

Pada rapat pleno penetapan paslon terpilih Gibran-Teguh yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan dan mengundang sekitar 19 orang saja.

 

 

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo nomor urut satu Gibran Rakabuming Raka (kiri)-Teguh Prakosa (kanan). - (Antara/Mohammad Ayudha)

 

Menurut Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, KPU Surakarta menyelesaikan tahapan terakhir yakni penetapan paslon terpilih dalam Pilwalkot Surakarta 2020.

Nurul mengatakan, penetapan paslon terpilih tersebut, setelah dipastikan tidak ada sengketa atau tidak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Surakarta menerima surat resmi dari KPU RI terkait BRPKdari MK pada Rabu (20/1) malam. Sesuai ketentuan, maka paling lama lima hari KPU Surakarta harus menetapkan paslon terpilih.

 

Selanjutnya, KPU Kota Surakartapada Jumat (22/1), akan menyampaikan surat pengusulan pengangkatan pasangan calon terpilih Gibran-Teguh kepada DPRD Kota Surakarta, yang nantinya oleh DPRD akan diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Jateng.

 
Berita Terpopuler