Makalah Calon Kapolri Diharap Memitigasi Ancaman Keamanan

Komisi III harap makalah calon kapolri memitigasi ancaman keamanan nasional.

Republika/nawir arsyad akbar
Ketua Komisi III DPR Herman Hery
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR direncanakan menerima makalah dari calon tunggal kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ketua Komisi III Herman Herry berharap agar isi dari makalah tersebut selaras dan sesuai dengan tantangan nasional saat ini.

Baca Juga

"Salah satunya terkait pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam memasuki revolusi industri 4.0. Kita berharap calon Kapolri dapat memitigasi ancaman-ancaman yang muncul terhadap keamanan nasional," ujar Herman lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/1).

Selain itu, Listyo yang menjadi calon tunggal kapolri juga diharap dapat mengantisipasi ancaman-ancaman siber. Ditambah dengan adanya pembaruan sumber daya manusia (SDM) untuk menjawab tantangan tersebut.

"Calon kapolri dapat memitigasi ancaman-ancaman yang muncul terhadap keamanan nasional, sekaligus membangun sistem teknologi dan digitalisasi data dalam pelaksanaan fungsi Kamtibmas serta pelayanan publik," ujar Herman.

 

Ia juga berharap, kebijakan Listyo sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis bisa lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif. Untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat.

"Tentu saja pendekatan keadilan restoratif ini harus memenuhi syarat materiil dan formil serta berjalan dalam koridor profesionalisme dan penegakan hak asasi manusia," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Komisi III sendiri akan menggelar rapat internal untuk persiapan uji kelaikan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Listyo pada Rabu (19/1). Adapun makalah dari Listyo, rencananya akan diterima pihaknya hari ini pukul 15.00 WIB.

 "Rencananya tim ahli dari calon Kapolri akan menyerahkan makalah calon Kapolri kepada Komisi III yang mana isinya merupakan arah serta kebijakan Kapolri ke depan makalah ini akan dipelajari oleh anggota Komisi III sebagai bahan untuk uji kelayakan dan kepatutan," ujar Herman.

 

 

 

 
Berita Terpopuler