Bagaimana Mengelola Keuangan Pribadi Sesuai Syariah?

Pengeluaran keuangan pribadi bisa dilakukan dengan cara syariah agar baik

www.freepik.com
Mengatur Keuangan Pribadi Sesuai Syariah
Red: Elba Damhuri

Oleh : Murniati Mukhlisin dan Luqyan Tamanni, Pakar Keuangan Syariah

Pertanyaan: Assalaamualaikum wr.wb. 

Bagaimana memulai mengelola keuangan pribadi yang sesuai syariah?

Ibu Chiara, Tangerang

-----

Jawaban: Wassalaamu’alaikum wr. wb. 

Terima kasih atas pertanyaannya Bu Chiara. 

Untuk memulai pengelolaan keuangan pribadi tentu saja harus dengan niat supaya keuangan kita dapat menjadi rahmat, dan membuka jalan kebajikan. Bukan sebaliknya. Ini penting karena uang dan keuangan ibarat pisau bermata dua. 

Secara singkat, pengelolaan keuangan dapat dimulai dengan membuat neraca keuangan pribadi/keluarga dan menyusun anggaran atau arus kas selama setahun.

Adapun untuk neraca, dimulai dengan mencatat semua harta yang dimiliki dan kewajiban yang harus ditunaikan dalam tahun berjalan.

Ini penting karena menjaga amanah harta adalah sesuai dengan salah satu tujuan syariah (maqashid syariah) yaitu hifdzul maal, yang dibahas oleh hujjatul Islam Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin dan Al-Mustasyfa. 

Ada beberapa hal yang perlu diingat dalam pencatatan yaitu: 1. Mencatat semua harta adalah dalam rangka memenuhi perintah membayar zakat di QS At-Taubah (9): 103 supaya kita segera mencari tahu apakah harta yang dimiliki sudah mencapai haul dan nishab nya dengan cara melihat daftar harta yang ada. 

2. Mencatat kewajiban juga sesuai dengan perintah QS Al-Baqarah (2): 282 di mana kita harus mencatat transaksi hutang piutang baik jumlahnya besar maupun kecil. Bahkan jika perlu kita dapat meminta seseorang untuk membantu pencatatan kita. 

3. Mencantumkan nama  di sebelah daftar harta dan kewajiban apakah milik suami atau istri karena ada hubungannya dengan perhitungan faraid (waris) kelak di kemudian hari. Lihat QS An-Nisa (4): 11, 12, 176.

 

Sementara untuk anggaran dan arus kas, yang perlu dicatat secara rinci adalah pendapatan yang diterima serta semua rencana pengeluaran secara rinci setiap bulannya.

Untuk anggaran atau rencana pengeluaran dapat disusun sesuai prioritas, yaitu kebutuhan pokok (dharuriyyat), kemudian kebutuhan yang bersifat sekunder (hajiyyat), dan baru paling akhir belanja non- essentials, tersier, atau bahasa maqasid syariahnya, tahsiniyyat.

Tentu saja, untuk kebutuhan primer termasuk cicilan kewajiban, zakat atau ZISWAF, kebutuhan makan, sandang, papan, dan juga berbagai tagihan. Selebihnya bisa diurut sesuai dengan prioritas Ibu Chiara dan keluarga.

Penganggaran juga bisa memakai rumus 10:20:30:40. 10 persen pendapatan digunakan untuk membayar kewajiban zakat serta infaq, sedekah, wakaf; 20 persen investasi dan proteksi takaful; 30 persen untuk membayar kewajiban dan 40 persen untuk biaya hidup.

Tentu saja ini bukan rumus baku, jadi monggo disesuaikan dengan kondisi Ibu.

Demikian bu Chiara, semoga dapat segera dicoba dan dipraktikan. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

 

Konsultasi Keuangan Syariah Ini Diasuh oleh:

Dr Murniati MukhlisinPendiri Sakinah Finance/Rektor Institut Agama Islam Tazkia; dan 

Dr Luqyan TamanniPendiri Sakinah Finance/Deputi Direktur, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

 
Berita Terpopuler