Insentif Pajak Penghasilan Diperpanjang Hingga Juni 2021

Terdapat empat fasilitas pajak penghasilan yang diperpanjang.

Antara/Moch Asim
Petugas kantor pelayanan pajak melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Rep: Adinda Pryanka Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang fasilitas pajak penghasilan untuk anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah dalam memerangi wabah Covid-19.

Baca Juga

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah memberikan insentif untuk mereka yang membantu penanganan pandemi melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 143 Tahun 2020, pemerintah memperpanjang fasilitas hingga 31 Desember 2020. Kemudian, melalui PMK 239/2020 yang diundangkan pada akhir Desember, insentif PPh berlaku hingga Juni 2021.

"Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020… berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Pasal 11 PMK 239/2020.

Terdapat empat fasilitas PPh yang diperpanjang. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Dalam PP 29/2020, tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan diberikan kepada Wajib Pajak (WP) tertentu. Mereka adalah WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.

Fasilitas kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan pandemi dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi. Sumbangan ini ditujukan untuk BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

Fasilitas ketiga yang mendapatkan perpanjangan waktu adalah pengenaan tarif PPh sebesar nol persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Merujuk pada PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan pandemi dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh nol persen.

Fasilitas keempat, pengenaan tarif PPh sebesar nol persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. WP yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah. Karena dikenakan PPh nol persen, mereka dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh.

 
Berita Terpopuler