Jihad Fatayat NU dan Konsolidasi Nahdliyyin Kawal RUU PKS

Fatayat NU berkomitmen mengawal RUU PKS

Republika/ Yasin Habibi
Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini, menyatakan Fatayat NU berkomitmen mengawal RUU PKS
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengusulan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar masuk di Prolegnas Prioritas 2021 adalah jihad untuk memerangi kekerasan seksual di Indonesia. 

Baca Juga

Ketum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU), Anggia Erma Rini, menegaskan komitmen tersebut dalam sesi Webinar PP Fatayat NU dengan Lembaga dan Badan Otonom (Banom) NU pada Kamis (14/1/) pagi.

Dia menyebutkan, sejak 2015, PP Fatayat NU bersama Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS (JMS RUU PKS) tidak lelah menyuarakan urgensi RUU ini di tengah makin maraknya praktik kekerasan seksual di masyarakat. 

“RUU ini jawaban kongkret agar ada perlindungan memadai terhadap para korban yang selama ini diabaikan dan tidak mendapat tindak lanjut kepastian hukum," ujar Mbak Anggia, begitu akrab disapa.  

Menurut Mbak Anggia, keprihatinan mengenai menanjaknya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia mengharuskan seluruh pihak mengambil peran penting dalam menyikapinya. 

Fatayat NU sebagai ormas Islam dan bagian penting keluarga besar Nahdlatul Ulama (KBNU), kata dia,  melakukan langkah koordinasi, sinergi dan konsolidasi Bersama badan otonom dalam KBNU dan Pengurus Wilayah Fatayat NU se-Indonesia dalam menyatukan persepsi mengenai urgensi hadirnya Undang-Undang yang memayungi secara komprehensif, penanganan maraknya kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak. 

Dia menjelaskan, sejumlah isu dalam RUU PKS telah dipolitisasi ke mana-mana yang menyebabkan berlarut-larutnya penuntasan ini. Fatayat NU sebagai salah satu inisiator RUU ini berkomitmen kuat agar jihad besar ini segera berujung disahkannya RUU PKS menjadi UU.

“Konsolidasi Nahdliyyin adalah kekuatan tersendiri untuk menyolidkan potensi internal dalam merespon aneka pro-kontra RUU ini di luar sana," kata Mbak Anggia.

Dalam pandangan Anggia, RUU ini telah melalui kajian mendalam, naskah akademiknya juga intens diperbaiki agar tetap relevan dan kontekstual. "Secara payung kelembagaan, langkah Fatayat NU didukung penuh melalui Hasil Munas dan Konbes NU di Kota Banjar, Jabar, pada Pebruari 2019 yang sepakat mendorong pembahasan RUU PKS di DPR," ujarnya.

Anggia menyatakan akan dengan sekuat tenaga mengoptimalkan potensi yang ada, baik secara politik maupun sosial kemasyarakatan untuk memperjuangkan RUU PKS. Kejahatan seksual dalam berbagai bentuknya dan ekses negatif yang ditimbulkannya adalah kejahatan luar biasa, extraordinarycrime yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. “Jihad ini insya Allah akan istiqamah diperjuangkan Fatayat NU. Mohon doanya."

 

Kegiatan ini dihadiri Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj, dan stakehoder proses kunci lahirnya RUU PKS, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshori, serta Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB Nur Nadlifah.

 
Berita Terpopuler