BPKH akan Investasi Rp 3 Triliun di Bank Muamalat

Investasi tersebut akan dilakukan dalam bentuk saham maupun sukuk subordinasi.

Republika/Prayogi
ilustrasi Gedung Bank Muamalat. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan merealisasikan investasi kepada Bank Muamalat Indonesia.
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan merealisasikan investasi kepada Bank Muamalat Indonesia. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Iskandar Zulkarnain mengatakan investasi di Bank Muamalat akan dilakukan baik dalam Tier 1 dalam bentuk saham maupun Tier 2 dalam bentuk sukuk subordinasi (subdebt).

Baca Juga

"Proses investasi di bank 147 sesuai Rencana Investasi Tahunan (RIT) kita yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2021 yang sudah disahkan DPR, akan dilangsungkan investasi dalam bentuk Tier 1 saham sebesar Rp 1 triliun dan Tier 2 dalam bentuk Subdebt sebesar Rp 2 triliun," katanya dalam Media Briefing BPKH, Rabu (13/1).

Menurut Iskandar, prosesnya saat ini sudah ada kajian lagi lembaga eksternal dan tinggal proses di internal BPKH. Ia berharap prosesnya bisa selesai secepatnya. Setelah proses kajian internal, hasilnya nanti akan dibawa ke Dewan Pengawas. Setelah mendapat persetujuan baru bisa eksekusi.

Rencana investasi BPKH di Muamalat sudah mencuat dari tahun lalu. Tahun lalu, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah menerima surat yang menyatakan minat untuk injeksi modal dari BPKH. Minat tersebut juga sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

BPKH menyatakan selalu serius untuk menyuntik modal ke bank syariah pertama di Indonesia tersebut. Namun yang jelas, BPKH tidak bisa masuk berinvestasi sebagai majority.

Seperti yang tersebut dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2020, Bank Muamalat telah menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sekitar 32,9 miliar dengan nilai nominal Rp 100 per lembar. Ini berpotensi masuknya dana baru Tier 1 sebesar minimal Rp 3,2 triliun.

Bank Muamalat juga menerbitkan sukuk subordinasi dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp 6 triliun atau setara dengan nilai lain yang akan disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan secara sekaligus ataupun bertahap.

 

 
Berita Terpopuler