Perlindungan Hak Perdata Ahli Waris Korban Penumpang SJ182

Pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1).

Istimewa
Pangestutomi G.,SH dari firma hukum Danto dan Tomi & Rekan siap mendamping para ahli korban pesawat Sriwijaya yang jatuh pada Sabtu (9/1).
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ahli waris dan keluarga korban penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182, harus mendapatkan perlindungan hukum. Baik secara perdata dan juga secara administrasi ketatanegaraan. 

Pangestutomi G.,SH dari firma hukum Danto dan Tomi & Rekan mengatakan, dalam kasus korban SJ 182 ini, nanti keluarga korban akan menghadapi banyak hal. Seperti kehilangan kepala rumah tangga, kehilangan orang tercinta dan mungkin ada kehilangan sumber penghasilan. 

Sejumlah prajurit TNI membawa kantong berisi temuan usai pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ182 di Dermaga JICT II, Jakarta, Selasa (12/1). Temuan berupa jenazah, pakaian dan puing bagian pesawat itu dibawa dan dikumpulkan ke Pelabuhan JICT II untuk diidentifikasi lebih lanjut. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)
 
 

"Para keluarga korban menghadapi masalah yang begitu rumit. Dan pada saat itulah akan datang orang-orang yang tidak bertanggung jawab menawarkan bantuan dan kemudahan akan tetapi para keluarga harus waspada,” kata Pangestutomi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Menurut Pangestutomi, tak semua bantuan boleh diterima. Karena, ada bantuan yang boleh diterima keluarga korban SJ182 dan ada yang tidak boleh diterima para ahli waris. 

Pasalnya, kecelakaan ini melibatkan perusahaan besar di Amerika Serikat yaitu Boeing. Ada kemungkinan ini mengenai kesalahan pabrik pembuat pesawat Boeing 737-500

“Kita harus menunggu hasil investigasi teknis kenapa pesawat ini di Amerika serikat. Kantor Pengacara kami memiliki pengalaman bekerja sama dengan kantor pengacara Herrmann Law Group di Seattle Amerika serikat dalan kasus kecelakaan Lion Air JT160 29 Oktober 2018," katanya. 

"Kami mewakili 46 keluarga korban dan kami menenangkan dan membuktikan kesalahan ada pada Boeing. Jadi, Boeing memberikan ganti kerugian perdata kepada ahli waris JT160 secara layak dan keluarga korban bisa melanjutkan kehidupan ekonomi secara layak,” ujarnya.

 

 

Menurut Pangestutomi, bantuan yang boleh diterima adalah bantuan yang diberikan tanpa syarat untuk membebaskan para pihak yang sangat patut diduga bertanggung jawab dalam kejadian SJ182 ini. Dalam pengalaman mendampingi para keluarga korban Lion JT 160, Pangestutomi mengatakan, para keluarga korban banyak yang terlanjur terjebak dalam uluran bantuan  yang menyesatkan.

Artinya, diberikan santunan tetapi wajib membebaskan para pihak yang diduga kuat bertanggung jawab terhadap kejadian ini. Karena itu, lanjut Pangestutomi, menganjurkan agar para keluarga korban menunjuk pengacara.

Tujuannya, agar mendapat mendampingi seluruh proses perdata dan prosedur hukum yang harus dilalui seluruh keluarga dan ahli waris korban. Firma hukum danto dan Tomi & Rekan bekerja sama dengan Herrmann Law Group dari Seattle USA (website www.hlg lawyer) siap memberikan bantuan hukum dengan sistem success fee.

“Jadi, kami tidak menerima atau meminta pembayaran di muka. Kami menerima hak kami setelah kami berhasil mendampingi dan berhasil memenangkan klaim dan mentransfer untuk para ahli waris beserta keluarganya pada kasus SJ 182,” kata Pangestutomi. 

 

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut bisa menghubungi nomor WA Tomi 0812 2722 863, Tito 0813 2809 8805, Santy 0811 5203 471, Eve 0821 9479 9230, Lusi 0812 9903 9818, Melfi  0812 9108 5545.

Pangestutomi mewakili firma hukum  Danto dan Tomi & Rekan juga mengucaopkan rasa duka cita yang mendalam kepada seluruh korban ahli waris dan seluruh korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 ,9 Januari 2021 yang lalu.

Pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada hari Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB, kemudian jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki. Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak di posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

 

Berdasarkan data manifes, pesawat yang diproduksi pada tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.

 
Berita Terpopuler