Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta Bagi Korban SJ 182

Santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta untuk korban.

Republika/Thoudy Badai
Keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berjalan menuju tempat penyerahan data ante mortem guna keperluan identifikasi di RS Polri, Jakarta, Senin (11/1).
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Jasa Raharja langsung memberikan santunan kepada korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Bantuan yang diserahkan langsung kepada ahli waris korban.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding terangkan, santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta untuk korban. Santunan tersebut menurutnya, diberikan langsung kepada ahli waris.

Ia menambahkan, bantuan akan diberikan pada korban yang telah berhasil teridentifikasi oleh Tim DVI Polri. Selain itu ia tegaskan, Jasa Raharja selalu siaga untuk menyiapkan bantuan santunan untuk para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler