Wanita Bangladesh tidak Bisa Jadi Pencatat Pernikahan Muslim

Menurut pengadilan, karena kodratnya, wanita tidak bisa masuk masjid sebulan sekali.

Wikimedia Commons
Wanita Bangladesh tidak Bisa Jadi Pencatat Pernikahan Muslim. Muslimah Bangladesh.
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Ani Nursalikah

IHRAM.CO.ID, DHAKA -- Pengadilan Tinggi Bangladesh telah memutuskan perempuan tidak dapat menjadi pencatat pernikahan Muslim. Keputusan ini diambil mengingat kondisi fisik tertentu dan situasi sosial serta praktis negara.

Baca Juga

“Harus diingat, karena kondisi fisik tertentu, seorang wanita tidak dapat masuk ke masjid selama waktu tertentu dalam sebulan. Dia bahkan dibebaskan dari melaksanakan sholat wajib selama waktu tertentu," ujar Hakim Pengadilan Tinggi Zubayer Rahman Chowdhury dan Kazi Zinat Hoque, dilansir di The Daily Star, Senin (11/1).

Berdasarkan kondisi yang disebutkan di atas, hal tersebut tidak memungkinkan seorang wanita melakukan tugas keagamaan. Pengadilan Tinggi (HC) juga menjabarkan fakta pernikahan Muslim adalah upacara keagamaan dan harus dipandu oleh anjuran dan aturan Islam.

Hasil pengamatan tersebut disampaikan majelis hakim dalam teks lengkap putusan, yang dirilis setelah mereka menandatanganinya baru-baru ini. Sebelumnya, pada 26 Februari 2020, hakim HC memberikan putusan menolak petisi tertulis yang diajukan oleh calon pencatat pernikahan, Ayesha Siddiqua, dari Dinajpur.

 

Ia menentang keputusan pemerintah yang tidak merekrutnya sebagai petugas daftar nikah. Dalam putusan yang dikeluarkan baru-baru ini, HC lantas menguatkan keputusan Kementerian Hukum pada 2014. Dalam keputusan itu dituliskan perempuan tidak dapat menjadi pencatat pernikahan karena kondisi sosial dan praktis di Bangladesh.

Dalam teks lengkap putusan, HC mengatakan peran dan tugas utama pendaftar Nikah adalah meresmikan pernikahan antara pengantin Muslim, yang pada dasarnya adalah upacara keagamaan. Karena urbanisasi yang cepat ditambah kurangnya ruang terbuka, baru-baru ini muncul tren upacara pernikahan yang dilakukan di masjid setempat.

HC mengatakan upacara perkawinan tidak hanya sekadar acara keluarga atau sosial, Pada dasar pernikahan adalah upacara keagamaan yang memerlukan fungsi keagamaan tertentu. Upacara pernikahan biasanya dilakukan oleh pencatat nikah atau seorang imam masjid tempat upacara pernikahan berlangsung. 

 

https://www.thedailystar.net/online/news/women-cannot-become-muslim-marriage-registrars-hc-2025549

 
Berita Terpopuler