PPKM, Ini Pembatasan Sesuai Instruksi Bupati Semarang

Instruksi ini untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di daerahnya.  

Republika/Bowo Pribadi
Bupati Semarang dr H Mundjirin ES SpOG
Rep: S Bowo Pribadi Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bupati Semarang mengeluarkan instruksi tentang PPKM. Instruksi ini untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di daerahnya.

Melalui Instruksi Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2021, orang nomor satu di Kabupaten Semarang tersebut memerintahkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, pinpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/ BUMD, pimpinan badan usaha swasta serta lurah/ kepala desa se-Kabupaten Semarang untuk melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Adapun lingkup kegiatan masyarakat yang menjadi fokus pembatasan meliputi kegiatan masyarakat di lingkungan kerja atau perkantoran, kegiatan di lingkungan satuan pendidikan (sekolah), kegiatan masyarakat di sektor esensial, kegiatan di sektor konstruksi, kegiatan masyarakat di tempat ibadah hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

 

Dalam instruksinya Bupati Semarang dr H Mundjirin ES SpOG menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bakal mendukung langkah Pemerintah menerapkan PPKM dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 yang masih terus meluas, di berbagai daerah di tanah air.

“Sesuai instruksi dari Menteri dalam Negeri, Pemkab Semarang bakal menindaklanjuti perihal ketentuan PPKM yang bakal diberlakukan di sejumlah daerah di Jawad dan Bali dengan kriteria daerah yang masuk dalam wilayah berisiko tinggi terhadap penyebaran Covid-19,” ungkapnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (9/1).

Tak terkecuali bagi Kabupaten Semarang--yang secara geografis--termasuk dalam kawasan Semarang Raya. Oleh karena itu, dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Pusat trebut, Kabupaten Semarang siap melaksanakan berbagai hal sesuai dengan ketentuan PPKM dari Pemerintah.

Terkait dengan pembatasan di lingkungan tempat kerja/ perkantoran akan dilakukan melalui penerapan WFH atau kerja dari rumah sebesar 75 persendan bekerja dari kantor (WFO) sebesar 25 persen. “Untuk penerapan kerja dari kantor diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” ungkapnya.

Sedangkan pembatasan pada lingkungan satuan pendidikan, bupati menginstruksikan agar semua satuan pendidikan di Kabupaten Semarang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah ditiadakan dan siswa melaksanakan pembelajaran secara daring.

 

Sementara untuk pembatasan kegiatan msyarakat di sektor esensial seperti restoran, tempat makan minum, pasar, toko modern, toko swalayan, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, destinasi wisata  maupun fasilitas umum/ area publik—tetap beroperasi 100 persen dengan sejumlah ketentuan.

Seperti kegiatan di restoran dan tempat makan/ minum di tempat hanya 25 persen dan untuk layanan nakanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan. Jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB dengan tetap menegdepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Untuk pembatasan kegiatan di tempat ibadah, tambah bupati, dilaksanakan melalui ketentuan semua kegiatan keagamaan yang bersifat rutin bias dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas tempat ibadah hingga 50 persen dengan penerapan protyokol kesehatan ketat. “Selain itu, kegiatan keagamaan yang bersifat mengumpulkan orang banyak (massa) agar ditunda pelaksanaannya,” lanjut Mundjirin.

Sedangkan pembatasan kegiatan sosiial kemasyarakatan seperti hajat, dilakukan dengan pengaturan dan pembatasan kapasitas tempat dan tetap mengedepankan protocol kesehatan yang ketat.

Guna mendorong optimalisasi penerapan PPKM tersebut, ucap bupati, para kepala perangkat daerah diminta untuk melaksanakan sosialisasi, pengawasan, monitoring dan evaluasi di lapangan, sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

 

“Selain itu, seluruh jajaran camat, lurah/ kepala desa agar mengoptimalkan Satgas Covid-19 di wilayah masing- masing, dalam rangka penanganan pengendalian pandemi Covid-19,” tambah bupati Semarang.

 
Berita Terpopuler