KPU Bandar Lampung Akhirnya Batalkan Paslon PDIP

KPU Kota Bandar Lampung telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.

ANTARA/ARDIANSYAH
Paslon Eva Dwiana (kiri) dan Dedi Amrullah (kanan).
Rep: Mursalin Yasland Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- KPU Kota Bandar Lampung akhirnya membatalkan (mendiskualifikasi) Paslon PDIP Nomor Urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah pada pleno yang digelar, Jumat (8/1) malam. Pembatalan tersebut tertuang dalam kepeutan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

Surat Keputuan KPU tersebut ditandatangani Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi. Sebelumnya, KPU Kota Bandar Lampung telah berkonsultasi dan mengkaji dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI, menyikapi putusan Sidang Mejelis Pemeriksa Bawaslu Lampung nomor 02/REG/L/PSM-PW/08.00/XII/2020 tentang Pembatalan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 3 pada Pilkada Bandar Lampung Tahun 2020.

Dedy mengatakan, berdasarkan regulasi dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 a ayat (4), menyebutkan putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti. “Tiga putusan Bawaslu, salah satunya memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan (paslon nomor urut 3),” kata Dedy kepada wartawan di Bandar Lampung, Jumat (8/1).

 

 

Menurut dia, lima komisioner KPU Kota Bandar Lampung telah menggelar pleno dan menghasilkan kesepakatan untuk menjalankan amanat UU Nomro 10 Tahun 2016. Intinya, ujar dia, komisioner KPU sepakat membatalkan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Pada Rabu (6/1), Sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung yang dipimpin Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah mengabulkan gugatan paslon nomor urut 2 Yusuf Kohar – Tulus Purnomo terkait dengan pelanggaran administrasi TSM yang dilakukan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Hasil putusan Bawaslu Lampung, pertama, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.

 

Kedua, majelis pemeriksa membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 3. Ketiga, memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan. 

 
Berita Terpopuler