Tito Jelaskan Pemberlakukan PPKM Jawa-Bali, Bukan PSB

PPKM hanya akan dilakukan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi mulai 11- 25 Januari

Dok Republika
Mendagri Tito Karnavian
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya diprioritaskan di beberapa kabupaten/kota di Pulau Bali dan Jawa. Pemerintah tidak menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena kebijakan PPKM itu tidak diterapkan di seluruh daerah.

"Kalau PSBB nanti kesannya skala masif seluruh Jawa dan Bali, padahal kan tidak," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1).

Wilayah yang diprioritaskan menerapkan PPKM telah disebutkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM hanya akan dilakukan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi mulai 11- 25 Januari 2021.

Untuk Jawa Barat diprioritaskan pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Untuk Banten hanya diprioritaskan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Untuk Jawa Tengah diprioritaskan di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta, serta sekitarnya. Untuk DI Yogyakarta diprioritaskan di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,  Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Untuk Jawa Timur diprioritaskan di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Untuk Bali diprioritaskan di wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, serta sekitarnya. Sementara, PPKM diterapkan di seluruh DKI Jakarta.

 

 

Sedangkan, untuk wilayah lainnya di Pulau Jawa dan Bali yang tidak disebutkan di atas dapat ditentukan kepala daerah masing-masing berdasarkan data kasus Covid-19 di wilayahnya. Dalam Inmendagri disebutkan terdapat empat parameter yang dapat dipertimbangkan. 

Empat parameter itu antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

"Yang lain-lain ditentukan oleh kepala daerahnya menurut data dari daerah masing-masing, mereka kan punya satgas (satuan tugas penanganan Covid-19) juga," kata Tito.

Diaa menambahkan, kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah melihat lonjakan kasus Covid-19 usai liburan natal dan tahun baru di beberapa daerah. Pada prinsipnya, PPKM dilakukan di sejumlah tempat seperti tempat kerja, restoran, mal, dan lainnya, mulai dari pengaturan waktu operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

"Terjadi peningkatan di beberapa daerah yang kalau tidak diambil langkah cepat bisa terjadi over capacity rumah sakit, bisa jadi penularan akan semakin meluas," tutur Tito.

 
Berita Terpopuler