Polisi Tetapkan Empat Anak Tersangka Kasus Perundungan

Anak bermasalah dengan hukum akan tetap berjalan proses hukumnya.

Dok Republika
Tangkapan layar kasus bully atau perundungan yang dilakukan beberapa orang siswa laki-laki SMP terhadap seorang siswi wanita di sebuah SMP di Jawa Tengah. (Ilustrasi)
Rep: Eko Widiyatno Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kasus perundungan anak yang sempat viral media sosial, berlanjut proses hukum. Polres Cilacap yang melakukan penyelidikan kasus itu, bahkan telah menetapkan empat anak pelaku perundungan sebagai tersangka. 

"Kita sudah meningkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, Kamis (7/1).

Kapolres mengakui, dalam kasus tersebut, semua pihak yang terlibat memang masih anak-anak. "Baik korban, maupun pelaku perundungan masih usia anak-anak. Mereka masih sekolah SMP. Empat anak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sama-sama sekolah di satu SMP," katanya.

Meski pelaku masih usia anak, Kapolres menyatakan, anak bermasalah dengan hukum akan tetap berjalan proses hukumnya. Namun sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, upaya penyelesaiannya tetap mengedepankan asas mediasi.  

"Sampai saat ini kita masih melakukan upaya mediasi dengan melibatkan Bapas, pihak sekolah, keluarga dan lainnya," katanya.

 

 

 

Mengenai kasusnya, Kapolres menyebutkan, dari penyelidikan anggota Satreskrim diketahui kasus perundungan seorang anak perempuan oleh sekelompok anak perempuan lainnya itu, berawal dari dari aktivitas korban di dunia maya.

Sebelum peristiwa perundungan, korban telah mengunggah video tik-tok yang dinilai para tersangka telah mencemarkan nama baik mereka. Tidak terima dengan unggahan tersebut, para tersangka memanggil korban di pekarangan kosong depan bangunan kosong di Jalan Pemintalan Kecamatan Cilacap Selatan.

"Saat itu, kata Kapolres, korban sebenarnya sudah meminta maaf pada teman-temannya. Namun karena terbawa emosi, teman-temannya itu melakukan aksi perundungan dengan menampar dan menjambak rambut korban secara bergantian," katanya. 

 

Aksi tersebut, menurut Kapolres, direkam oleh salah seorang pelaku, kemudian disebarkan di media sosial yang kemudian menjadi viral. 

 
Berita Terpopuler