Sleman Segera Aktifkan Posko PSBB
PSBB Jawa Bali akan dilaksanakan 11-25 Januari.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab, Kodim, Polres dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman menggelar rakor. Rakor ini menyikapi kebijakan pemerintah pusat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, secara prinsip mereka akan mendukung penerapan PSBB tersebut. Karenanya, sedang disusun pula Instruksi Bupati yang berisikan aturan-aturan dan penerapan-penerapan terkait PSBB tersebut.
Ia menilai, masing-masing daerah mempunyai karakteristik dan kondisi yang berbeda. Sri berharap, semua masyarakat Kabupaten Sleman disiplin menaati aturan-aturan yang ada dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Termasuk, lanjut Sri, mengatur pelayanan di perkantoran maupun kegiatan-kegiatan ekonomi yang akan masih tetap bisa berjalan dengan aturan ketat. Sehingga, roda perekonomian masih bisa berjalan sambil mencegah penyebaran.
"Kami berusaha membuat aturan yang formulasinya diharap dapat diselaraskan kebutuhan untuk mengendalikan dan mengurangi resiko penularan Covid-19," kata Sri, Kamis (7/1).
Sekda Sleman, Harda Kiswaya menuturkan, salah satu kebijakan yang segera dilakukan dengan membentuk Posko PSBB Penanganan Covid-19. Yang mana, akan dilengkapi pusat data dan petugas-petugas selama PSBB 11-25 Januari 2021.
"Posko nanti akan bertempat di Ruang Rapat Sembada Setda Kabupaten Sleman (Komplek Kantor Bupati Sleman)," ujar Harda.
Terkait pelayanan publik, ia menerangkan, pengaturannya yakni 50 persen pegawai bekerja dari kantor dan 50 persen bekerja dari rumah. Artinya, mereka akan masih aktif memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Diharapkan pelayanan dapat berjalan dengan baik dan tidak akan mempengaruhi penambahan klaster perkantoran," kata Harda.