Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal 

Pelaku memanfaatkan momentum Nataru untuk mengederakan jutaan batang rokok tersebut.

Bea Cukai
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto
Rep: S Bowo Pribadi Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) beberapa waktu lalu, ternyata coba dimanfaatkan jaringan pelaku peredaran rokok ilegal lintas daerah untuk melakukan aksinya. Di saat perhatian--umumnya--aparat penegak hukum tengah terkonsentrasi pada pengamanan libur Nataru, mereka menjadikan momentum tersebut sebagai celah untuk leluasa melakukan pengiriman rokok ilegal.

Petugas gabungan memasukan bungkusan rokok ilegal ke dalam mesin pemotong saat pemusnahan barang hasil penindakan. (ANTARA/Rony Muharrman)
 

Namun, aksi mereka tetap tidak mulus dan bisa digagalkan, setelah tercium oleh petugas gabungan Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan DIY serta Bea Cukai Semarang. “Sinergi ini mampu menggagalkan dan mencegah peredaran 2,3 juta batang rokok ilegal yang akan diangkut menuju berbagai daerah di Pulau Sumatera,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Tri Wikanto, di Semarang, Kamis (7/1).

Dia mengatakan, para pelaku peredaran rokok ilegal seperti tidak pernah tidur. Kali ini, mereka mencoba memanfaatkan momentum libur panjang Nataru untuk mengelabui aparat penegak hukum dalam melakukan aksinya.

Namun, upaya mereka tetap tidak luput dari pengawasan petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY yang terus meningkatkan pengawasan. Bersama dengan petugas Bea Cukai Semarang telah mencegah jutaan batang rokok ilegal.

 

 

 

Penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal tersebut dilakukan terhadap sebuah truk angkutan barang bernomor polisi daerah Sumatera, di Gerbang Tol Kali Kangkung, ruas Tol Semarang – Batang, di KM 414, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/1) pukul 02.15 WIB.

“Mereka beranggapan, pengawasan petugas tidak seketat hari biasanya. Namun, perkiraan mereka salah karena kami tetap bekerja meskipun pada saat libur panjang Nataru maupun di masa pandemi,” ujarnya.

Tri juga menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi adanya sebuah truk angkutan barang--yang mengangkut rokok illegal--bergerak dari Jawa Timur menuju Sumatera sebagai daerah pemasarannya.

Dari informasi ini, tim Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama dengan Bea Cukai Semarang segera melakukan penghadangan, hingga truk yang dimaksud dihentikan dan dilakukan penindakan di Gerbang Tol Kali Kangkung.

Dari penindakan tersebut berhasil diamankan rokok diduga ilegal jenis Sigeret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 2.312.000 batang, menggunakan merk ‘OK BOLD’ yang diduga menggunakan pita cukai bekas.

“Dari pemeriksaan petugas kami, nilai nominal rokok ilegal tersebut diperkiraan mencapai Rp 2.358.240.000 dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 1.549.779.840,” tandasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menambahkan, secara kronologis, pada Jumat (1/1) pukul 17.00 WIB, diperoleh informasi dari intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok yang diduga illegal.

Pengiriman tersebut menggunakan truk dengan ciri-ciri tertentu, bergerak menuju Sumatera dengan melewati wilayah Jawa Tengah. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli bersama di sepanjang Jalan Tol Salatiga-Semarang dan jalur utama Salatiga-Semarang.

 

Pada Sabtu (2/1) dini hari, lanjut Arif, di Gerbang Tol Kali Kangkung, tim mencurigai sebuah truk dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penindakan ternyata memang mengangkut jutaan batang rokok yang dilekati pita cukai diduga bekas.

“Selanjutnya, awak truk masing-masing berinisial AS dan LH berikut barang hasil penindakan dibawa ke kantor Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Arif.

Dia juga menegaskan, terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya bias diganjar pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

 

“Atau juga pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tandasnya.

 
Berita Terpopuler