Meterai Rp 10 Ribu Mulai Berlaku, Nasib Meterai Lama?

Meterai lama tak lagi berlaku mulai 31 Januari 2021.

Antara/Anindira Kintara
Lembaran meterai Rp 10 ribu. Bea meterai per 1 Januari 2020 hanya berlaku satu tarif, yaitu Rp 10 ribu untuk transaksi lebih dari Rp 5 juta.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan bea meterai tunggal Rp 10 ribu per 1 Januari 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dengan demikian, penggunaan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 ke depan akan dihapuskan setelah melewati masa transisi.

"Bea meterai per 1 Januari 2020 hanya berlaku satu tarif, yaitu Rp 10 ribu untuk transaksi lebih dari Rp 5 juta," kata Kepala Kantor Pos Padang, Sartono di Padang, Rabu.

Sartono mengatakan bahwa dengan diberlakukannya bea meterai satu tarif tersebut maka transaksi di bawah Rp 5 juta tidak perlu lagi menggunakan meterai. Sementara itu, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan selama masa transisi, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021 dengan melakukan kombinasi meterai.

"Selama masa transisi, meterai Rp 3.000 dengan meterai Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan cara mengombinasikan keduanya minimal senilai Rp 9.000," kata dia.

Baca Juga

Sartono mengatakan, untuk meterai Rp 10 ribu tersebut saat ini masih belum bisa diedarkan karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan. Ia mengatakan, tujuan diberlakukan tarif meterai Rp 10 ribu itu adalah membantu pelaku UMKM dan masyarakat luas dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau serta kenaikan batas nominal nilai mata uang dalam dokumen dari Rp 1 juta menjadi lebih dari Rp 5 juta.

Selain itu, pemberlakuan meterai baru ditujukan untuk meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas serta memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Bagaimana dengan masyarakat yang masih memiliki meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000?

Sartono menjelaskan, cara menggunakan meterai kombinasi tersebut adalah ditempel sejajar atau horizontal, tidak boleh ditindih. Kedua meterai yang ditempel harus dikenai tanda tangan atau cap.

Dalam menginformasikan penggunaan meterai tersebut pihak kantor pos telah melakukan sosialisasi melalui media sosial dan media cetak. Sartono menyebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak juga sudah melakukan sosialisasi ke masing-masing instansi.

Menurut Sartono, pihak Kantor Pos tidak melayani pengembalian meterai bagi masyarakat yang masih memiliki materai lama karena setiap materai yang keluar dari pihak Pos sudah dianggap terjual dan uangnya langsung disetorkan ke rekening Dirjen Pajak.

"Selain itu, risikonya juga cukup besar sebab kami tidak mengetahui apakah materai yang dikembalikan itu asli atau palsu," ujarnya.

 
Berita Terpopuler