Pemprov Jatim Tunggu Edaran PSBB Jawa-Bali

Pengetatan kegiatan PSBB mulai berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021. 

Antara/Zabur Karuru
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak tentang perkembangan Covid-19.
Rep: Dadang Kurnia Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemprov Jawa Timur masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali, dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Namun demikian, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, pihaknya siap menjalankan instruksi dari pemerintah pusat jika surat edaran yang dimaksud telah dikeluarkan.

"Itu pusat kan masih akan menerbitkan edaran. jadi kita tunggu edarannya, karena masih dipersiapkan sama pusat. kita tunggu. Kalau kesiapan iya (Pemprov Jatim siap menjalankan)" kata Emil dikonfirmasi Rabu (6/1).

Emil menyatakan, pihaknya masih harus menunggu detail aturan terkait PSBB tersebut. Terkait penerapan bekerja dari rumah (work from home) misalnya, harus dipastikan secara detail seperti apa aturannya. Supaya tidak ada kesalahan dalam penerapan aturan.

"Kan kita mesti pastikan persis yang dimaksud pembatasan WFH 75 persen ini seperti apa persisnya, terhadap masing-masing sektor," ujar Emil.

Emil juga memastikan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang saat ini tengah menjalani isolasi mandiri, terus memantau perkembangan aturan PSBB tersebut. "Ibu Gubernur terus mantau juga kok. Karena tadi ada dibahas juga di dalam rapat koordinasi tadi pagi dengan pemerintah pusat. Edaran resminya yang masih diproses di atas," kata Emil.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali. Pengetatan kegiatan ini mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Menteri Koodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembatasan kegiatan tersebut diterapkan di provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan.

Parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tiga persen; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yakni 82 persen; tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yakni sekitar 14 persen; dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Berikut wilayah yang kembali mengalami pengetatan kegiatan sosial:

DKI Jakarta : Seluruh wilayah Jakarta

Jawa Barat : Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupateng Bandung Barat, Kabupaten Cimahi

Banten : Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Jawa Tengah : Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya. 

DI Yogyakarta : Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur : Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

Bali : Denpasar dan Kabupaten Badung.

 
Berita Terpopuler