Harga Referensi Produk CPO Januari 2021 Naik 9,31 Persen

Harga referensi itu meningkat 81,09 dolar AS atau 9,31 persen dari periode Desember.

ANTARA/Wahdi Septiawan
Harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Januari 2021 sebesar 951,86 dolar AS per metrik ton (MT).
Rep: Iit Septyaningsih Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Januari 2021 sebesar 951,86 dolar AS per metrik ton (MT). Harga referensi itu meningkat 81,09 dolar AS atau 9,31 persen dari periode Desember 2020 yang sebesar 870,77 dolar AS per MT. 

Baca Juga

Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. “Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold 750 dolar AS per MT," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (6/1).

Maka, lanjutnya, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 74 dolar AS per MT pada periode Januari 2021. BK CPO untuk Januari 2021 merujuk pada Kolom 6 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 sebesar 74 dolar AS per MT.

Nilai itu jauh meningkat dari BK CPO periode Desember 2020 yang sebesar 33 dolar AS per MT. Sementara, harga referensi biji kakao pada Januari 2021 sebesar 2.637,93 dolar AS per MT.

 

Angka itu naik 9,89 persen atau 237,35 dolar AS dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar 2.400,58 dolar AS per MT. Hal ini berdampak pada kenaikan HPE biji kakao pada Januari 2021 menjadi 2.347 dolar AS per MT, naik 10,92 persen atau 231 dolar AS dari periode sebelumnya yang sebesar 2.116 dolar AS per MT.

Peningkatan harga referensi CPO disebabkan oleg terus menguatnya harga internasional. Sementara HPE biji kakao mulai meningkat setelah mengalami penurunan sejak November 2020. 

Hanya saja hal ini tidak berdampak pada BK biji kakao sebesar 5 persen, tetap dari periode November 2020. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020.

 

Sedangkan bagi HPE dan BK pada komoditas produk kayu dan produk kulit tidak mengalami perubahan dari periode Desember 2020. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020.

 
Berita Terpopuler