Tekan Covid-19, Pemerintah Perketat Kegiatan Masyarakat

Pembatasan yang diperketat dilakukan mulai 11 Januari hingga 25 Januari.

Republika/Putra M. Akbar
Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1).

Pengetatan kegiatan yang diputuskan oleh pemerintah tersebut, yaitu:

1. Pembatasan tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Di sektor esensial terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan jam bukan dari kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.

 

5. Makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.  

7. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Fasum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

9. Pengaturan kapasitas dan jam operasional moda transportasi.

Menurut Airlangga, pembatasan kegiatan masyarakat tersebut diterapkan di Provinsi Jawa dan Bali. Sebab, seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan.

Yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tiga persen; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen; tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen; dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

 
Berita Terpopuler