Polisi Pertahankan Tuduhan Penghasutan untuk Habib Rizieq

Penyidik menemukan video ceramah Habib Rizieq yang ajak warga hadiri dua gelaran.

Prayogi/Republika.
Kendaraan taktis milik aparat kepolisian terparkir di halamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika berlangsungnya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS), Jakarta.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mempertahankan dalil penghasutan dalam Pasal 160 KUH Pidana sebagai landasan untuk penetapan tersangka, dan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Dalam memori sanggahan atas permohonan praperadilan tim advokasi Habib Rizieq, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kuasa hukum termohon dari Polda Metro Jaya menegaskan, adanya bukti-bukti dari penyidikan terkait hasutan-hasutan yang berujung pada pelanggaran protokol kesehatan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dalam sidang praperadilan menegaskan, penyidik menemukan video yang diunggah lewat Youtube, 13 November 2020. Video itu isinya ceramah Habib Rizieq yang sekaligus mengajak orang-orang menghadiri dua gelaran. 

“Pertama ajakan untuk menghadiri pernikahan putri dari pemohon (praperadilan, Habib Rizieq-red). Ajakan kedua, untuk menghadiri acara maulid Nabi (Muhammad SAW) di wilayah hukum Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” kata Hengki dalam memori sanggahan praperadilan, yang dibacakan di PN Jaksel, Selasa (5/1).

 

 

“Video ceramah tersebut, diunggah di channel Youtube Front TV pada tanggal 13 November,” kata Hengki. Kanal Front TV, merupakan saluran nirkabel resmi DPP FPI. 

Dikatakan Hengki, ajakan tersebut, dikatakan sebagai bukti untuk menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan. Karena, dikatakan Hengki, ajakan yang menjadi hasutan tersebut, membuat orang-orang berbondong-bondong menghadiri gelaran pernikahan putri Habib Rizieq, dan maulid Nabi Muhammad, pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan.  

Ajakan tersebut, yang menurut Hengki, penyidik yakini membuat delik, yang memenuhi unsur pidana tambahan. Yakni terkait berkerumun di masa pandemi Covid-19 yang dilarang oleh pemerintah. “Karena ajakan dari pemohon tersebut, terjadi kerumunan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, yang melampaui batas, tidak jaga jarak, dan tidak pakai masker,” ujar Hengki.

Hengki, pun dalam memori sanggahannya, membantah alibi tim advokasi Habib Rizieq, yang menyatakan hanya mengundang 17 orang saat gelaran pernikahan. Sebab itu, dikatakan Hengki, penyidik melebarkan sangkaan awal menggunakan Pasal 93, dan Pasal 9 UU Karantina, dengan menyertakan tuduhan Pasal 160 KUH Pidana saat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Dikatakan Hengki, karena ancaman dalam sangkaan penghasutan tersebut, lebih dari lima tahun penjara, membuat penyidik punya kewenangan subjektif melakukan penahanan. Atas dasar tersebut, Hengki mengatakan, praperadilan menjadi tak berdasar. 

 

Dalam delapan jawaban atas permohonan praperadilan tim advokasi Habib Rizieq, kepolisian meminta hakim tunggal mempertahankan status tersangka, dan penahanan Habib Rizieq. Meminta hakim praperadilan, menyatakan penyidik yang dilakukan kepolisian terhadap Habib Rizieq, sah menurut hukum, serta menolak seluruh permohonan praperadilan Habib Rizieq.

Termasuk meminta hakim menolak permohonan tim advokasi Habib Rizieq, agar memerintahkan kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). “Dengan uraian yang termohon (Polri) sampaikan, agar yang mulia (hakim), menyatakan menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” begitu kata Hengki. 

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menilai, penafsiran ngawur dari penyidik terkait Pasal 160 KUH Pidana. Tim advokasi, mengakui adanya video Habib Rizieq yang menyampaikan agar menghadiri maulid Nabi Muhammad, sekaligus pernikahan putrinya, di Petamburan. Akan tetapi, dikatakaan dia, Pasal 160 KUH Pidana tersebut, baru dapat terpenuhi menjadi penghasutan, jika ajakan tersebut, memang mengandung unsur, dan untuk melakukan tindak pidana. 

Penghasutan menurut Pasal 160 KUH Pidana tersebut, dikatakan Alamsyah, menjadi sempurna jika ajakan melakukan pidana tersebut, terealisasi oleh orang-orang yang mendengarkan dengan berbuat pidana. “Lalu pertanyaannya, apakah ajakan Habib Rizieq untuk menghadiri maulid Nabi Muhammad itu, apakah itu perbuatan pidana? dan apakah undangan untuk menghadiri pernikahan putrinya itu, apakah itu juga perbuatan pidana?,” terang Alamsyah, usai praperadilan, Selasa (5/1). 

Alamsyah menegaskan, maulid Nabi Muhammad, dan pernikahan putri Habib Rizieq itu, pun tentunya bukan perbuatan pidana. Adapun terkait dua ajakan tersebut membuat kerumunan, Alamsyah menegaskan, tak ada yang melakukan pidana.

Meskipun, ia mengakui, kerumunan tersebut, ada unsur pelanggaran terkait larangan di masa pandemi. Akan tetapi, ia menegaskan, kerumunan itu bukan kejahatan yang dapat dipidana.

“Harus dipahami, bahwa kerumunan itu adalah bentuknya pelanggaran. Dan harus dipahami, pelanggaran, itu bukan kejahatan. Dalam KUHP, berbeda antara yang disebut pelanggaran, dan kejahatan,” ucap Alamsyah.

 

Sidang praperadilan Habib Rizieq, akan kembali dilanjutkan, pada Rabu (6/1). Hakim tunggal praperadilan Ahmad Sayuthi, mengagendakan sidang ketiga tersebut, dengan meminta para pemohon, mengajukan saksi-saksi.

Terkait itu, Alamsyah mengatakan, tim advokasinya, menyiapkan lima saksi, termasuk ahli untuk dihadirkan di sidang praperadilan. Sementara dari pihak kepolisian, kata Hengki, juga akan mengajukan saksi-saksi, termasuk ahli, pada sidang Jumat (8/1) mendatang.

 
Berita Terpopuler