KPK Soroti Akurasi Data Penerima Bansos Tunai Covid-19

Masih ada sekitar 16 juta data DTKS yang tidak padan dengan NIK. 

Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Rep: Rizkyan adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, menyoroti permasalahan akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19. Bansos Covid-19 tersebut, saat ini, disalurkan secara langsung tunai oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini ke masyarakat.

Warga menerima bantuan sosial (Bansos) (Antara/Yulius Satria Wijaya)
 

"KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati di Jakarta, Selasa (5/1).

Dia mengatakan, KPK mendapatkan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak padan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. Dia melanjutkan, masih ada sekitar 16 juta data DTKS yang tidak padan dengan NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020.

"Selain itu, data penerima bantuan regular seperti PKH, BPNT, PBI-JK tidak merujuk pada DTKS," tambah Ipi.

 

Dia menjelaskan, ketidakakuratan data ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal. Dia melanjutkan, data penerima bansos yang ada juga tumpang tindih.

Ipi mengatakan, berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah dimana KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa.

Dia menjelaskan, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan. Lanjutnya, KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.

"Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos," katanya.

Dikatakannya, KPK akan terus memantau penyelenggaraan bansos di tahun 2021 sebagai salah satu program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, KPK juga akan segera melakukan koordinasi kembali dengan Kementerian Sosial terkait penyaluran bansos.

 

Ipi mengatakan, KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos dan telah memberikan rekomendasi perbaikan pada akhir 2020 lalu. Lanjutnya, KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

 
Berita Terpopuler