Legislator: Tantangan Kapolri Baru Utamakan Keadilan Rakyat

Legislator menilai tantangan yang dihadapi Kapolri baru sangat berat.

Antara/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, tantangan yang dihadapi calon Kapolri ke depan sangat berat. Salah satunya, Kapolri baru harus bisa melaksanakan tugas untuk mengutamakan keadilan bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Baca Juga

"Tantangan menjadi Kapolri ke depan sangat berat, namun saya yakin Kapolri baru bisa laksanakan tugasnya untuk mengutamakan keadilan bagi masyarakat yang mengadu mencari keadilan," kata Sahroni di Jakarta, Selasa (5/1).

Sahroni menilai, calon Kapolri ke depan juga harus memiliki integritas dan kapasitas untuk memimpin institusi Kepolisian yang memiliki tugas besar bagi bangsa Indonesia. Selain itu Sahroni mengatakan, Komisi III DPR belum menjadwalkan waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

Hal itu menurutnya karena menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Kapolri yang diajukan kepada DPR RI untuk dimintai pertimbangan dan dilakukan uji kelayakan. "Belum ada Surat Presiden terkait calon Kapolri yang masuk kepada pimpinan Komisi III DPR," ujarnya.

 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan nama calon Kapolri yang akan diajukan Presiden ke DPR sudah ada. "Siapa-nya pasti sudah ada. Kebetulan tidak di kantong saya," kata Moeldoko di Jakarta, Senin (4/1).

Moeldoko mengatakan pergantian Kapolri sesuatu yang rutin dan prosedur serta mekanismenya juga sudah ada. Semuanya menurutnya, tinggal menunggu waktu.

"Mekanisme jelas ada usulan, kemudian DPR akan memproses. Berikutnya nanti keputusannya seperti apa. Saya pikir sampai disitu saja," katanya.

Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

 

 
Berita Terpopuler