OJK Catat Penetrasi Dana Pensiun Stagnan Kisaran 6 Persen

Penetrasi dana pensiun tidak termasuk peserta dalam program jaminan pensiun Jamsostek

ist
Dana pensiun (ilustrasi).
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan dana pensiun di Indonesia hanya sebesar 5,48 persen sepanjang 2019. Hal ini menandakan penetrasi dana pensiun tidak beranjak dari posisi enam persen selama lima tahun terakhir.

Baca Juga

Berdasarkan buku statistik dana pensiun 2019 yang dirilis medio Desember 2020. OJK mencatatkan sejak 2015-2019, perkembangan rasio penetrasi peserta dana pensiun relatif stabil pada kisaran lima persen sampai enam persen, rincian sejak 2015-2019 masing-masing sebesar 6,16 persen, 6,26 persen, 5,93 persen, 6,01 persen, dan 5,48 persen. 

Penetrasi dana pensiun tidak termasuk peserta dalam program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek. Penetrasi dana pensiun didasarkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2019 terkait jumlah tenaga kerja yang termasuk dalam kategori berusaha sendiri, berusaha dengan buruh tetap dan buruh/ karyawan/pegawai sebanyak 80.077.656 orang, sedangkan jumlah peserta dana pensiun mencapai 4.387.673 orang. 

“Maka demikian, penetrasi jumlah peserta dana pensiun pada 2019 terhadap jumlah tenaga kerja Indonesia secara nasional hanya sebesar 5,48 persen,”  tulis OJK dalam buku statistik dana pensiun tersebut. 

OJK menilai pada lima tahun terakhir pertumbuhan kepesertaan dana pensiun menunjukan peningkatan meskipun tidak dalam jumlah yang signifikan. OJK pun memaparkan jumlah peserta dana pensiun mengalami penurunan sebanyak 247.401 orang atau turun 5,34 persen (yoy), dari sebanyak 4.635.074 orang pada 2018 menjadi sebanyak 4.387.673 orang pada 2019. 

"Dibandingkan tahun sebelumnya (2018), penurunan jumlah peserta terjadi baik bagai dana pensiun pemberi kerja (DPPK) maupun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), masing-masing menurun sebanyak 17.808 orang atau turun 1,28 persen (yoy) dan sebanyak 229.593 orang atau turun 7,09 persen (yoy)," tulis OJK. 

Pada 2019, komposisi kepesertaan dana pensiun masih didominasi oleh DPLK sebesar 68,61 persen jika dibandingkan kepesertaan DPPK yang tercatat hanya 31,39 persen. Sepanjang lima tahun terakhir, persentase jumlah peserta DPLK mendominasi kisaran 68,01 persen per tahun sedangkan persentase DPPK hanya 31,99 persen per tahun. 

 

Terkait DPPK- program pensiun manfaat pasti (PPIP) yang diselenggarakan oleh DPLK, selama lima tahun terakhir jumlah pemberi kerja atau perusahaan yang mengikutsertakan pegawainya ke DPLK mengalami peningkatan. Namun pada 2019 sebanyak 7.864 perusahaan yang jumlahnya lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya mencapai 8.318 perusahaan.

Lebih lanjut, data penerima manfaat pensiun pada 2019 tercatat sebanyak 669.855 orang. Maka komposisi penerima manfaat pensiun terdiri dari penerima manfaat pensiun normal bulanan sebanyak 422.649 orang atau mencakup 63,10 persen, penerima manfaat pensiun janda atau duda bulanan sebanyak 143.088 orang atau 21,36 persen.

Lalu penerima manfaat pensiun sekaligus sebanyak 99.755 orang atau terdiri dari 14,89 persen. Terdapat penerima manfaat pensiun anak bulanan sebanyak 3.201 orang atau mencakup 0,48 persen serta penerima manfaat pensiun dengan pembelian anuitas sebanyak 1.162 orang atau mencakup 0,17 persen. 

Pada akhir 2019, total aset neto dana pensiun naik sebesar 8,30 persen, dari Rp 268,03 triliun menjadi Rp 290,27 triliun. Berdasarkan total aset neto tersebut, komposisi aset neto DPPK PPMP sebesar Rp 159,32 triliun (54,89 persen), DPPK PPIP sebesar Rp 35,06 triliun (12,08 persen), dan DPLK sebesar Rp 95,89 triliun (33,03 persen). Peningkatan terbesar terjadi pada DPLK sebesar Rp 13,31 triliun atau naik 16,12 persen. Selanjutnya DPPK PPMP sebesar Rp 6,29 triliun atau naik 4,11 persen, DPPK-PPIP sebesar Rp 2,64 triliun atau naik 8,15 persen.

 
Berita Terpopuler