KA Lokal Walahar Beroperasi Lagi, Rute Cikarang-Purwakarta

Saat ini KA Lokal Walahar hanya melayani relasi Stasiun Cikarang-Purwakarta.

Antara/Muhammad Adimaja
[Ilustrasi] Calon penumpang melintas di depan jadwal keberangkatan kereta Walahar.
Rep: Uji Sukma Medianti Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Lokal Walahar untuk melayani masyarakat yang akan berpergian ke Purwakarta, Jawa Barat, sejak 1 Januari 2021. Kereta tersebut kembali beroperasi setelah berhenti sejak 24 April 2020 karena Pandemi Covid-19. 

Baca Juga

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Choirunnisa, mengatakan, saat ini KA Lokal Walahar hanya melayani relasi Stasiun Cikarang-Purwakarta, pulang pergi (PP) dengan tarif Rp4.000. Sebelumnya, pada masa normal KA Lokal Walahar memiliki relasi Tanjung Priok-Purwakarta PP. 

Ia mnegatakan KA Lokal Walahar berangkat awal dari Stasiun Cikarang melewati dan melayani naik-turun penumpang, yakni Stasiun Lemahabang, Kedunggedeh, Karawang, Klari, Kosambi, Dawuan, Cikampek, Cibungur, dan berakhir di Stasiun Purwakarta. "Pengoperasian KA Lokal ini tentunya tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," kata Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1).

Protokol kesehatan yang diterapkan salah satunya dengan memberlakukan okupansi hanya 70 persen dari okupansi yang diizinkan pada saat normal. "Normalnya sebanyak 150 persen untuk volume penumpang," kata Eva.

Dia mengatakan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan KA Lokal Walahar dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access H-7 sebelum keberangkatan. Layanan loket di stasiun hanya melayani pembelian tiket KA go show 3 jam sebelum jadwal KA berangkat. 

Berikut jadwal  keberangkatan KA Lokal Walahar setiap harinya, mulai 1 Januari 2021:

- Cikarang: 08.58 WIB, 15.35 WIB, 20.20 WIB

- Lemah Abang: 09.14 WIB, 15.43 WIB, 20.41 WIB

- Kedunggedeh: 09.24 WIB, 15.54 WIB, 20.53 WIB

- Karawang: 09.40 WIB, 16.11 WIB, 21.03 WIB

- Klari: 10.07 WIB, 21.19 WIB

- Kosambi: 10.14 WIB, 16.42 WIB, 21.25 WIB 

- Dawuan: 10.23 WIB, 21.34 WIB

- Cikampek: 10.52 WIB, 17.01 WIB, 21.45 WIB

- Cibungur: 11.04 WIB, 17.13 WIB, 21.57 WIB

- Purwakarta: 11.16 WIB, 17.25 WIB, 22.10 WIB

Adapun, berikut ketentuan wajib untuk masyarakat yang akan naik KA Lokal :

- Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam.

- Calon penumpang wajib menggunakan masker

- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan baju lengan panjang saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi KA.

 

 
Berita Terpopuler