Tim Advokasi HRS Ajukan 7 Permohonan dalam Praperadilan

Tim advokasi HRS mengajukan 7 permohonan dalam sidang perdana praperadilan.

Prayogi/Republika.
Hakim Tunggal Ahmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.Prayogi/Republika
Rep: Bambang Noroyono   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi Habib Rizieq Shihab mengajukan tujuh permohonan kepada hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Empat permohonan paling krusial yaitu menyangkut soal pencabutan penetapan tersangka, upaya penangkapan serta penahanan, dan memohon agar hakim memerintahkan kepolisian menghentikan perkara terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang menyasar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Baca Juga

"Memohon agar hakim praperadilan, memerintahkan termohon (Polri), untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3),"  kata anggota tim pengacara Muhammad Kamil Pasha saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/1). 

Dalam memori permohonan, tim pengacara mengatakan, adanya rangkaian, tahapan penyelidikan, penyidikan, sampai pada penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq yang menyimpang. Kamil menerangkan, terutama menyangkut penggunaan Pasal 160 KUH Pidana.

Kamil melanjutkan dalam proses penyelidikan, maupun penyidikan, Habib Rizieq sama sekali tak pernah menjalani proses hukum terkait dengan tuduhan pasal penghasutan. Pada tahap penyelidikan, kepolisian Polda Metro Jaya, hanya memberitahukan tentang proses penyelidikan perkara, menyangkut Pasal 93, dan Pasal 9 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUH Pidana. 

Pasal-pasal dalam pemberitahuan tersebut, menyangkut soal kerumunan massal saat Habib Rizieq menggelar pernikahan putrinya, dan hajatan Maulid Nabi Muhammad, pada Sabtu (14/11) di Petamburan. "Namun tiba-tiba, dalam penyidikan, diselipkan Pasal 160 KUH Pidana yang sebelumnya tidak terdapat dalam tahap penyelidikan," ujar Kamil. 

Perbedaan tuduhan antara proses penyelidikan, dan penyidikan tersebut, dikatakan Kamil semestinya sinkron, dan konsisten. Sebab itu, tim pengacara meminta hakim agar menganulir dua surat perintah penyidikan terhadap Habib Rizieq. Yaitu, SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum bertanggal 26 November, dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrum bertanggal 9 Desember 2020. Karena dikatakan Kamil, adanya dua dasar penyidikan yang berasal dari satu proses penyelidikan yang berujung pada inkonsistensi penegakan hukum.

"Meminta hakim praperadilan, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan, oleh termohon, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Habib Rizieq) dalam Pasal 160 KUH Pidana, dan Pasal 93 UU 6/2018, dan Pasal 216 KUH Pidana adalah tidak sah, dan tidak berdasar atas hukum," kata Kamil. 

 

Terkait penyidikan yang tak konsisten tersebut, tim pengacara pun mengatakan, berdampak pada penetapan tersangka yang sesuai dengan hukum. Sebab itu, pada permohonan selanjutnya, Kamil mengatakan, meminta hakim praperadilan agar menyatakan penetapan tersangka Habib Rizieq sebagai tindakan hukum yang tak sah, dan semena-mena. 

"Meminta hakim praperadilan, menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon, yang dilakukan termohon beserta jajarannya, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu, tidak mempunya kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya. 

Tim pengacara, pun menyinggung soal keabsahan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq, SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum, bertanggal 12 Desember 2020, dan SP.Han/2118/XII/2020 Ditreskrimum , bertanggal 12 Desember. Dua surat perintah penangkapan dan penahanan tersebut, dikatakan Kamil, merupakan lanjutan dari proses penyelidikan, dan penyidikan, sampai pada penetapan tersangka yang tak sah, dan inkonsitensi.

Tim pengacara, kata Kamil dalam permohonan lanjutannya, meminta hakim praperadilan memerintahkan agar Polri, secepatnya mencabut keberlakuan dua surat penangkapan, dan penahanan itu, dan membebaskan Habib Rizieq dari sel tahanan. "Memerintahkan termohon (Polri), untuk mengeluarkan pemohon (Habib Rizieq), dari tahanan serta merta sejak putusan perkara ini (praperadilan) dibacakan," kata Kamil. 

Sidang praperadilan perdana ajuan Habib Rizieq, di PN Jaksel, digelar dengan pengawalan satuan keamanan yang ketat. Persidangan simulai sekitar pukul 10:00 WIB. Hakim tunggal Ahmad Sayuthi, mengambil tempat sebagai pemimpin sidang. Sidang praperadilan kali ini, tampak tak biasa. Selain adanya petugas satgas Covid-19, ada sekitar 1.600 personel gabungan dari Polri, dan TNI, serta Satpol PP yang mengamankan areal persidangan, sampai radius satu kilo meter dari PN Jaksel. 

Akses masuk ke ruang persidangan, pun dibatasi. Pantauan Republika di lokasi sidang, selain lima anggota tim advokasi Habib Rizieq serta tim pengacara Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri, tak ada yang diperkenankan masuk ke arena persidangan. Para jurnalis, termasuk pewarta foto, hanya boleh diperkenankan memantau, dan mengambil gambar persidangan dari jarak jauh di luar arena sidang. Akses suara dari pelantang dalam ruangan, pun tak terdengar ke luar ruang sidang. 

Sekitar pukul 12: 00 WIB, Hakim Ahmad Sayuthi melakukan skorsing sidang selama satu setengah jam. Skorsing tersebut, dilakukan karena permintaan dari tim pengacara Habib Rizieq, yang akan melakukan perubahan terkait alasan-alasan yuridis penguat permohonan praperadilan. "Oleh karena ada penambahan, tetapi yang tidak mengubah substansi, untuk itu sidang kita tunda sampai jam dua," kata hakim.

 

 
Berita Terpopuler