HNW Nilai Maklumat Kapolri Batasi Akses Informasi

Menurut HNW, tidak semua informasi tentang FPI berisikan hoaks.

istimewa
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Dr. H M Hidayat Nur Wahid.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan penerbitan Maklumat oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz baru-baru ini.

HNW menilai, Makumat Kapolri itu tergolong usaha pembatasan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga

Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diterbitkan pada Jumat (1/1).

Isinya larangan masyarakat mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait FPI. Maklumat juga melarang masyarakat terlibat mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

"Secara prinsip kalau itu bentuk pembatasan dan pengurangan hak untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur UUD maka itu bertentangan dengan konstitusi," kata HNW pada Republika, Sabtu (2/1).

HNW memandang isi Maklumat Kapolri tidak tepat karena membatasi informasi yang bisa saja mengandung kebenaran.

Sebab, tak semua informasi tentang FPI berisikan hoaks. HNW meyakini FPI berhak menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan pada mereka.

"Kalau FPI klarifikasi sesuatu apa dilarang juga? Padahal bukan hoaks. Misalnya informasi koreksi FPI yang nyatakan tidak ikut ISIS apa tidak boleh dipublikasi? Tentu tidak boleh ini (Maklumat Kapolri) melarang menyebarkan informasi," ujar HNW.

BACA JUGA: Jack Ma Hilang Setelah Kritik Pemerintah China, Kemana Dia?

HNW menyarankan agar pemerintah dan Polri lebih bijaksana dalam mengambil keputusan terkait FPI. Dengan demikian, keputusan yang diambil bukan malah menjadi kontroversi baru.

"Bahkan sesungguhnya pelarangan FPI masih banyak masalah dari sisi hukum sehingga dikritisi tidak sesuai konstitusi. Keputusan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) bukan sumber hukum padahal," ucap HNW.

Diketahui, pemerintah telah melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu tertuang di dalam lSKB tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pemerintah juga memutuskan, apabila terjadi pelanggaran dari keputusan tersebut, maka aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Pemerintah juga meminta masyarakat untuk melakukan dua hal, pertama ialah untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI. 

BACA JUGA: Jack Ma Hilang Setelah Kritik Pemerintah China, Kemana Dia?

 
Berita Terpopuler