Mulai Besok, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

Angkasa Pura II
Bandara Soekarno-Hatta.
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021 berdasarkan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. Menyusul hal itu, Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut.

Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban (TNI AU) mengatakan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.

"Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujar Silaban dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (31/12).

Berdasarkan SE Nomor 04/2020, kata Silaban, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan, termasuk pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

"Personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan hal ini bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia," jelas Silaban.

Silaban mengatakan dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus pada 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.

"Bagi WNA yang mendarat pukul 00.00 WIB sampai 06.00 WIB pada 1 Januari 2021 di Bandara Soekarno-Hatta masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis," kata Silaban.

Silaban mengatakan, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.  "WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut," ungkap Silaban.

Satgas Udara Penanganan COVID-19 juga memastikan bahwa pada Kamis (31/12) masih dilakukan proses karantina terhadap seluruh penumpang rute internasional, baik itu WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Koordinasi dilakukan di antara berbagai instansi guna kelancaran proses karantina ini.

"Kami terus melakukan pembaruan terhadap hotel-hotel yang menjadi lokasi karantina agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Silaban.

Menurut Silaban, karantina dilakukan di hotel yang diutamakan terletak di wilayah Jakarta dan Tangerang. Seluruh proses kedatangan internasional berjalan dengan lancar mulai dari penumpang turun dari pesawat hingga keluar imigrasi dan bea cukai dan menuju bus untuk ke lokasi karantina.

Satgas Udara Penanganan Covid-19 juga berkoordinasi penuh dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) terkait ketersediaan kamar hotel untuk karantina.

Silaban menegaskan WNI dibebaskan dari biaya akomodasi untuk karantina, sementara WNA diharuskan menggunakan biaya sendiri. Adapun lamanya karantina adalah lima hari.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menyatakan, dukungan penuh diberikan agar seluruh kebijakan terkait pencegahan Covid-19 ini dapat diterapkan ketat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami berkoordinasi intensif dengan seluruh pihak agar seluruh fasilitas dan pelayanan dapat mendukung penerapan ketentuan karantina bagi WNA pada 28 sampai 31 Desember 2020, dan juga ketentuan penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia pada 1 sampai 14 Januari 2021," ujar Agus.

Agus mengatakan, operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan berjalan lancar.

 
Berita Terpopuler