Rusia Bisa Balas Blokir Jaringan Media Sosial AS

Situs AS memblokir puluhan situs media Rusia dalam beberapa bulan terakhir

Euromaidan Press
Bendera Rusia dan Amerika Serikat.
Rep: Lintar Satria Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang digital baru. Undang-undang tersebut memberikan wewenang untuk memperketat penindakan terhadap platform daring yang menyensor media Rusia.

Baca Juga

Pada Rabu (30/12), Anadolu Agency melaporkan dengan undang-undang itu, bila ada media sosial membatasi atau memblokir konten media Rusia berdasarkan ras, kewarganegaraan dan afiliasi politik, maka regulator Rusia dapat membalasnya dengan memblokir, memperlambat trafik, atau menetapkan denda pada media sosial tersebut.  

Langkah-langkah tersebut dapat diberlakukan secara bersamaan. Undang-undang dapat berdampak pada perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat (AS) seperti Youtube, Facebook, dan Twitter.

Berdasarkan undang-undang tersebut jaksa umum yang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dapat menetapkan sebuah situs asing dengan status 'membiarkan sensor terhadap media Rusia'. Status tersebut dapat dicabut bila ada perubahan pada 'kebijakan diskriminatif'.

Beberapa bulan terakhir...

situs-situs AS memblokir puluhan situs media Rusia. Mereka menuduh media Rusia menyebar informasi palsu.

"(Jaringan media sosial dan penyedia layanan video AS) secara sepihak dan sewenang-wenang melakukan sensor politik akun-akun media Rusia," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova.

Ia mengklaim Google ingin menjadi supremasi media Barat yang telah mendominasi ruang informasi. Sebelumnya ia mengecam langkah Twitter melabelkan akun yang berafiliasi dengan Rusia.

Zakharova mengatakan tidak ada tanda tersebut di akun media barat yang berafiliasi dengan pemerintah. 

 
Berita Terpopuler