Sejarah Petamburan: Markas FPI, Ormas yang Baru Dibubarkan

Petamburan terkenal lantaran menjadi markas FPI.

Republika/Putra M. Akbar
Plang Sekretariat DPP FPI yang terpasang di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi pada umumnya. Republika/Putra M. Akbar
Red: Karta Raharja Ucu

Oleh : Karta Raharja Ucu, jurnalis Republika

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Karta Raharja Ucu, Jurnalis Republika

Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Barat, tengah mendapatkan sorotan masyarakat. Penyebabnya tak lain keputusan Pemerintah yang membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu resmi dibubarkan dan dilarang beraktivitas. Bahkan untuk menyampaikan jumpa pers saja soal pembubaran di markasnya di Petamburan, FPI juga dilarang.

Ketika bicara FPI yang akan terlintas di benak masyarakat adalah Petamburan. Wilayah di Kecamatan Tanah Abang ini menjadi markas dari ormas yang dideklarasikan pada 17 Agustus 1998. Kita tak akan bicara soal FPI, pembahasan kali ini adalah dari mana asalnya Petamburan?

Dalam buku 212 Asal Usul Djakarta Tempo Doeloe karya Zaenuddin HM, ditulis jika Petamburan lekat dengan kisah penambuh tambur yang begitu tersohor di masa Hindia Belanda. Dalam KBBI, tambur adalah alat musik pukul, berbentuk bundar, dibuat dari kulit yang diberi bingkai; genderang.

Zaenuddin merawikan, di daerah tersebut hidup sang penabuh tambur yang kerap ditanggap tentara Belanda. Penabuh yang disegani tersebut kerap berkeliling kampung di sekitar Tanah Abang.

Hingga sang penabuh tabur itu meninggal dunia. Ia dimakamkan di bawah sebuah pohon jati besar yang dahulu banyak tumbuh di kampung tersebut. Sehingga muncul panggilan "Jati Petamburan". Kata Petamburan pun berakar dari penabuh tambur tersebut.

Baca Juga

Baca Juga: Abdul Mu'ti: Pemerintah Harus Adil Jangan Keras Hanya ke FPI

Pemerintah RI secara resmi melarang aktivitas dan sekaligus menghentikan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Aturan tersebut diputuskan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara, masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

 
Berita Terpopuler