Pandemi dan Kebijakan Transportasi yang Terus Berubah

Pemerintah melarang mudik hingga penerapan rapid test antigen kepada penumpang.

EPA-EFE/ADI WEDA
Petugas kesehatan dengan jas hazmat mengumpulkan sampel dari penumpang pesawat di bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten, Indonesia, 24 Desember 2020.Menurut angka terbaru, Indonesia telah mencatat lebih dari enam ratus ribu kasus COVID-19 sejak dimulainya pandemi. . Presiden Indonesia Joko Widodo pernah mengatakan, pemerintah Indonesia akan memberikan vaksinasi COVID-19 gratis kepada seluruh warga negara Indonesia.
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semenjak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah membuat kebijakan pengendalian transportasi untuk mengatur perjalanan masyarakat. Kebijakan tersebut terus berubah seiring perkembangan kondisi pandemi Covid-19. 

Baca Juga

Selain kebijakan transportasi yang berubah, syarat dokumen perjalanan pun juga diatur. Bahkan dokumen perjalanan yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan test Covid-19 sebelum melakukan perjalanan juga terus berubah mulai dari PCR test atau rapid test antibodi hingga yang terbaru kini penerapan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan. 

Larangan Mudik Lebaran

Kebijakan pengendalian transportasi dan perjalanan orang bermula saat pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2020. Saat itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik pada 6 Mei 2020. 

"Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang," kata Doni dalam keterangan resminya, Rabu (6/5). 

Petugas mendata pemudik dan kendaraan yang memasuki wilayah Badung dan Denpasar dalam operasi penyekatan arus balik Lebaran di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Kamis (4/6/2020). Pemeriksaan dilakukan secara bertahap di sejumlah kawasan setelah adanya dugaan lolosnya para pendatang dari Jawa hingga ke kabupaten lain di Bali tanpa adanya kelengkapan surat keterangan terutama keterangan sehat / bebas COVID-19 - (ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Dengan adanya Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Dalam PM Nomor 25 Tahun 2020, seluruh kendaraan umum maupun pribadi dari wilayah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah dilarang ke luar masuk. Larangan tersebut dikecualikan bagi petugas penanganan Covid-19, keamanan, pejabat negara, kedutaan besar, logistik, dan WNI yang dipulangkan dari luar negeri.

DKI Jakarta Menerapkan Surat Izin Ke Luar Masuk (SIKM)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut Diberlakukan pada 15 Mei 2020 hingga 14 Juli 2929. 

Selain memiliki surat nonreaktif Covid-19 dengan rapid test atau negatif dengan PCR test, masyarakat yang ingin ke luar dan masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM. Syarat tersebut diterapkan oleh operator transportasi kereta api jarak jauh dan maskapai. 

 

Penerapan Rapid Test Antibodi dan PCR Test

Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Pemerintah mewajibkan penumpang menyertakan sejumlah dokumen. Salah satunya yakni surat nonreaktif dengan melakukan rapid test antibodi atau negatif Covid-19 berdasarkan hasil PCR test. Dokumen tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat yang masa berlakunya 14 hari saat keberangkatan. 

Pembatasan Kapasitas Angkut Transportasi Umum 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Dengan adanya aturan tersebut, Kemenhub menerbitkan aturan baru dalam pengendalian transportasi yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Petugas TNI mengimbau penumpang Kereta Rel Listrik untuk menggunakan masker dengan benar di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/6). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih menerapkan pembatasan penumpang sebanyak 35-40 persen dari kapasitas atau 75 penumpang dalam satu gerbong meski Menteri Perhubungan telah menaikan kapasitas sebanyak 70 persen guna menerapkan jarak fisik - (Republika/Thoudy Badai)

Salah satu ketentuan yang direvisi dari PM Nomor 18 Tahun 2020 yakni kapasitas maksimal transportasi umum sebesar 50 persen. Pada PM Nomor 41 Tahun 2020, kapasitas maksimal transportasi umum bisa mencapai 70 persen namun dengan syarat tetap melakukan penerapan protokol kesehatan.

 

Penerapan Rapid Test Antigen 

Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan orang yang menggunakan transportasi umum pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 yang berlaku pada 19 Januari 2020 hingga 8 Januari 2021. 

Berdasarkan regulasi tersebut perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat harus menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen atau PCR test. Khusus penerbangan ke Bali harus menyertakan PCR test. 

Calon penumpang menunggu antrean tes cepat antigen di Bandara Internasional Yogyakarta (NYIA), Kulonprogo, Yogyakarta, Rabu (23/12). Antrean penumpang yang akan melakukan tes cepat antigen membludak. Akibatnya banyak tiket penumpang pesawat hangus karena panjangnya antrean tes cepat. Di YIA biaya tes cepat antigen dipatok Rp 170 ribu per orang. Sesuai aturan yang berlaku bahwa penumpang pesawat harus menunjukan bukti tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Selanjutnya, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19. Ditjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian menerbitkan SE masing-masing sebagai acuan operasional moda transportasi umum selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021. 

Dampak Kebijakan Terhadap Transportasi Umum 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat restriksi mobilisasi untuk menahan laju penyebaran Covid-19 berdampak terhadap penurunan jumlah penumpang transportasi udara dari sisi penerbangan domestik maupun internasional.

Untuk skala domestik, kontraksinya mencapai 98,34 persen dibandingkan tahun lalu, menjadi hanya 90 ribu orang. Sedangkan, secara bulanan, terjadi penyusutan 89,62 persen.

Penyusutan secara tahunan lebih dalam terjadi pada penerbangan internasional yang hanya mengangkut 10 ribu orang sepanjang Mei 2020. Jumlah tersebut menyusut hingga 99,18 persen dibandingkan Mei 2019 yang mencapai 1,44 juta orang.

Penurunan tajam juga terlihat pada jumlah penumpang angkutan kereta penumpang yang pada Mei 2020 mencapai 5,48 juta orang. Apabila dibandingkan tahun lalu, terjadi penyusutan sampai 84,38 persen.

 

Situasi serupa terjadi pada transportasi angkutan laut. Pandemi Covid-19 menyebabkan suasana Ramadhan dan Lebaran tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya seiring dengan kebijakan pelarangan mudik, termasuk untuk angkutan laut. Pada Mei 2020, sebanyak 280 ribu orang menggunakan jasa kapal penumpang, atau turun 86,82 persen dibandingkan Mei 2019.

 
Berita Terpopuler