Polri Siap Jalankan Putusan Pengadilan Soal Kasus Chat HRS

Polri menghormati putusan pengadilan yang mencabut SP3 kasus chat HRS.

ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah)
Rep: Ali Mansur Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein. Dalam putusan tersebut pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut. Sehingga Polri siap menjalankan apa yang menjadi keputusan daripada pengadilan. 

"Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut," ujar Argo saat dikorfirmasi, Selasa (29/12).

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12). Dia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.

"Isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon," kata Suharno.

 

Kemudian,  kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum HRS dan Firza Husein diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. Apalagi, kata Febri, kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik.

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," ungkap Febri.

Sebelumnya Mabes Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut dengan penerbitan SP3 pada tahun 2018, atau satu tahun setelah HRS dan Firza Husain ditetapkan sebagai tersangka. Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal, saat itu menerangkan, SP3 tersebut diterbitkan sebagai kewenangan subjektif penyidikan, hasil dari gelar perkara.  

"Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," ungkap Iqbal saat itu. 

 

 
Berita Terpopuler