WNI di Luar Negeri Masih Diizinkan Masuk, Ini Aturannya

WNI diperbolehkan kembali ke Indonesia saat penutupan perbatasan sementara.

Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyatakan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri masih diperbolehkan untuk kembali ke Indonesia saat penutupan perbatasan sementara. Hal itu berkaitan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14.

Namun, Retno mengatakan, kembalinya WNI ke Indonesia sesuai dengan aturan yang sama bagi WNA yang datang ke Indonesia. Yakni, menyertakan hasil negatif Covid-19 dari negara asal.

Lalu menurutnya, setelah tiba di Indonesia wajib melakukan test PCR. Jika hasilnya negatif, nantinya WNI tersebut akan dikarantina selama lima hari di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler