Tindak Lanjut Rekomendasi BPK yang Sesuai Baru 70 Persen

Untuk tahun ini saja, BPK memberikan 21.425 rekomendasi melalui IHPS I Tahun 2020

Republika/Musiron
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan
Rep: Adinda Pryanka Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 15 tahun terakhir mencapai lebih dari 571 ribu dengan nilai mencapai Rp 259,38 triliun. Dari total tersebut, sebanyak 70 persen Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang sudah sesuai dengan ketentuan BPK. Sedangkan sisanya masih belum sesuai atau bahkan belum ditindaklanjuti.

Baca Juga

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK B Dwita Pradana menjelaskan, besaran rekomendasi yang sudah disampaikan BPK dan dinilai sesuai mencapai 434 ribu sepanjang 2005 hingga Juni 2020. Tindak lanjut ini setara dengan nilai Rp 133,24 triliun.

Sedangkan, sekitar 17 persen, atau 102 ribu TLRHP belum sesuai dengan rekomendasi dengan nilai Rp 99,41 triliun. Lebih dari 29 ribu rekomendasi tercatat belum ditindaklanjuti dengan besaran nilai Rp 8,91 triliun. "Status terakhir, yang tidak dapat ditindaklanjuti mencapai 5.701 rekomendasi, atau Rp 17,82 triliun," ujar Bernardus dalam Media Workshop BPK secara virtual, Selasa (29/12).

Selain itu, atas rekomendasi yang sudah disampaikan, beberapa entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyerahan aset dan/ atau penyetoran uang ke kas negara/ daerah/ perusahaan. Nilainya mencapai Rp 111,01 triliun selama periode 15 tahun terakhir.

BPK juga mencatat, penyelesaian ganti kerugian negara/ daerah hingga 30 Juni 2020 sudah mencapai Rp 3,43 triliun. Sebanyak 39 persen di antaranya atau sekitar Rp 1,33 triliun sudah lunas, sedangkan Rp 336,31 miliar lainnya masih diangsur. Di sisi lain, Rp 107,85 miliar lainnya telah dihapuskan.

 

 

"Dengan demikian, sisa kerugian negara/ daerah sebesar Rp 1,66 triliun atau 48 persen dari total kerugian," tutur Bernardus.

Khusus untuk tahun ini saja, BPK memberikan 21.425 rekomendasi melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020. Beberapa rekomendasi signifikan yang diberikan adalah pimpinan entitas terkait agar menarik kelebihan pembayaran dan memungut kekurangan penerimaan serta menyetorkannya ke kas negara/ daerah/ perusahaan.

BPK juga menyoroti kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) terkait gagal bayar. BPK memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan bersama Menteri BUMN selaku Pemegang Saham agar mengukur Kewajiban Pemerintah sebagai pengendali Asabri dan Jiwasraya yang timbul sebagai pelaksanaan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Bernardus mengatakan, beberapa entitas telah memberikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Salah satunya, penyerahan aset atau menyetor ke kas negara/ daerah/ perusahaan selama proses pemeriksaan senilai Rp 670,5 miliar. Nilai itu setara delapan persen dari nilai permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial sebesar Rp 8,28 triliun.

 
Berita Terpopuler