Pemerintah Dorong Pembangunan Pabrik Pupuk di Bintuni

Pemerintah akan memanfaatkan gas yang masih ada di Bintuni untuk pabrik petrokimia.

Pabrik pupuk. Industri pupuk salah satu industri pengguna gas bumi. ilustrasi
Rep: Intan Pratiwi Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut akan ada pembangunan pabrik pupuk di kawasan Bintuni, Papua. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan Pupuk Indonesia telah mendapatkan penugasan untuk membangun.

Baca Juga

"Kita sedang merencanakan untuk membangun pabrik pupuk di Kawasan Bintuni. Dan kami telah tugaskan Pupuk Indonesia BUMN pupuk terbesar laksanakan proyek tersebut," kata Arifin dalam acara Bintuni Energy Forum, Senin (28/12).

Arifin juga menjelaskan akan memanfaatkan gas yang masih ada di wilayah Bintuni untuk membangun pabrik petrokimia, yang akan dilakukan oleh BUMN Pupuk Indonesia Holding Company.

"Selain itu Kementerian ESDM juga komitmen untuk terus melakukan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat sekitar agar selalu dapat meningkatkan kompetensi dan kapabilitas," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan sektor minyak dan gas (migas) merupakan andalan negara dalam memenuhi energi nasional dan sumber pendapatan negara. Sampai dengan semester I 2020 porsi migas dalam bauran enegi nasional 54 persen.

 

 

"Energi nasional saat ini sudah beralih dari semula memanfaatkan energi sebagai komoditas belaka menjadi energi sebagai modal pembangunan. Pemanfaatan energi untuk ekspor telah kita kurangi, pemanfaatan domestik terus meningkat, utamanya gas bumi dan batu bara," ungkapnya.

Dia menyebut cadangan migas di wilayah Indonesia Timur masih cukup besar. Berdasarkan survey seismik yang dilakukan baru 30 persen di kawasan Timur Indonesia dan baru ada 10 sumur eksplorasi.

Kawasan Timur Indonesia selama ini belum maksimal tereksplorasi karena tantangan geografis, kompleksitas geologi, dan minimnya infrastruktur. Oleh karena itu menurutnya ke depan akan terus dilakukan perbaikan.

"Pemerintah telah memasukkan kawasan terpadu Teluk Bintuni dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan PSN. Dorong perkembangan kawasan salah satunya ekplorasi cadangan migas," tuturya.

 
Berita Terpopuler